KPK Sita Rumah Mantan Gubernur Malut Senilai Rp 3,5 Miliar
JAKARTA, investortrust.id - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita rumah mewah milik mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba (AGK). Rumah senilai Rp 3,5 miliar di Jakarta Selatan itu disita lantaran diduga terkait dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Abdul Gani Kasuba.
"Pada hari ini Rabu (11/9/2024) KPK telah melakukan penyitaan satu bidang tanah dan bangunan (rumah) di wilayah Jakarta dengan taksiran senilai Rp 3,5 miliar. Penyitaan dilakukan terkait penanganan perkara TPPU tersangka AGK," kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto dalam keterangannya, Rabu (11/9/2024).
Baca Juga
Ketua DPRD Malut Akui Dicecar KPK soal Pembangunan Kantor DPD PDIP
Diketahui, KPK menjerat Abdul Ghani Kasuba sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan nilai mencapai Rp 100 miliar.
Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan Pemprov Maluku Utara yang juga menjerat Abdul Ghani Kasuba.
Baca Juga
Geledah Ditjen Minerba ESDM, KPK Berpeluang Jerat Tersangka Baru Kasus Malut
Dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi itu, Abdul Gani didakwa menerima suap senilai Rp 5 miliar dan US$ 60.000, serta penerimaan gratifikasi senilai Rp 99,8 miliar dan US$ 30.000.

