Suap Abdul Gani Kasuba untuk Jadi Kadisdik Malut, Imran Jakub Ditahan KPK
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Maluku Utara (Malut) Irman Jakub, Kamis (4/7/2024). Imran merupakan tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemprov Malut.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, Irman Jakub ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan KPK. Dengan demikian, Irman Jakub bakal mendekam di sel tahanan setidaknya hingga 23 Juli 2024.
Baca Juga
Kasus Korupsi APD Covid-19, KPK Sita 6 Rumah hingga Robot Pembasmi Virus
"Tersangka IJ (Irman Jakub) selanjutnya dilakukan penahanan untuk jangka waktu 20 hari pertama, terhitung sejak 4 Juli 2024 sampai 23 Juli 2024. Penahanan dilakukan di rutan cabang KPK," kata Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/7/2024).
Asep Guntur menyatakan, kasus yang menjerat Irman Jakub merupakan pengembangan atas kasus dugaan suap proyek, perizinan dan jual beli jabatan di Pemprov Malut yang menjerat Gubernur nonaktif Malut, Abdul Gani Kasuba. Bahkan, Irman Jakub sempat turut diamankan tim satgas KPK saat operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Abdul Gani Kasuba pada 18 Desember 2023 lalu.
"Pada saat terjadi tangkap tangan terhadap AGK (Abdul Gani Kasuba), IJ (Irman Jakub) sempat diamankan oleh tim KPK, tetapi belum terpenuhi kecukupan alat bukti. Melalui serangkaian kegiatan penyidikan terhadap AGK, ditemukan alat bukti yang cukup untuk memperkuat IJ sehingga ditetapkan sebagai tersangka," katanya.
Baca Juga
KPK Pastikan Dalami Aliran Suap ke Anggota BPK Terkait WTP Kementan
KPK menduga Irman Jakub menyuap Abdul Gani Kasuba dan Kepala Badan Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Malut Ridwan Arsan sebesar Rp 1,2 miliar. Suap dalam dua tahap itu diberikan Irman agar menjadi kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Malut.
"Pemberian tersebut merupakan kesepakatan yang terjadi antara AGK dan IJ sebelum tersangka IJ diangkat sebagai kepala Dinas Pendidikan Maluku Utara," katanya.

