UU Kementerian Negara Disahkan, Prabowo Bebas Tentukan Jumlah Menteri
JAKARTA, investortrust.id - Rapat paripurna DPR telah mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara atau UU Kementerian Negara, Kamis (19/9/2024).
Dengan pengesahan revisi UU Kementerian Negara ini, presiden dan wakil presiden (wapres) terpilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dapat menentukan jumlah menteri dalam kabinet pemerintahan 2024-2029. Hal ini lantaran revisi UU Kementerian Negara salah satunya menghapus jumlah kementerian dalam UU sebelumnya yang dibatasi 34 kementerian.
Baca Juga
Ditanya Bocoran Kementerian Baru, Menko Airlangga: Bendungan Kuat Jadi Enggak Bocor
Aturan mengenai batas jumlah kementerian sebelumnya diatur dalam Pasal 15 UU Nomor 39 Tahun 2008. Pasal itu menyatakan, "Jumlah keseluruhan kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 paling banyak 34."
Sementara itu, dalam draf revisi UU Kementerian Negara, Pasal 15 menjadi berbunyi, "Jumlah keseluruhan kementerian yang dibentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 ditetapkan sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan oleh presiden."
Selain soal jumlah kementerian, terdapat lima poin perubahan lainnya yang disepakati pemerintah dan DPR dalam revisi UU Kementerian.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi mengatakan telah menggelar rapat secara intensif dengan pemerintah mengenai revisi UU Kementerian. Dia mengatakan perubahan UU Nomor 39 tentang Kementerian Negara ini bertujuan memudahkan presiden dalam menyusun kementerian negara dalam mewujudukan tata kelola pemerintahan yang baik dan demokratis.
Lima poin perubahan lainnya, yakni pertama, penyisipan Pasal 6a terkait dibentuknya kementerian tersendiri yang didasarkan pada sub urusan pemerintah sepanjang memiliki keterkaitan sub ruang lingkup urusan pemerintahan.
“Kedua, penyisipan Pasal 9a terkait penyisipan penulisan, pencantuman, dan atau pengaturan unsur organisasi dapat dilakukan penghapusan oleh presiden sesuai kebutuhan penyelenggaran pemerintahan,” katanya.
Ketiga, Awiek menyebut terdapat penghapusan penjelasan Pasal 10 akibat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 79/PU-IX/2011. Keempat, perubahan judul Bab VI menjadi hubungan fungsional kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian, lembaga non-struktural, dan lembaga pemerintah lainnya.
Baca Juga
DPR Sahkan Revisi UU Kementerian Negara, Ini 6 Poin Perubahannya
Perubahan judul Bab VI ini sebagai konsekuensi atas penyesuaian terminologi lembaga non-struktural yang diatur dalam perubahan dalam pasal 25. Kelima, penambahan tugas pemantauan dan peninjauan terhadap undang-undang di Pasal 11.
Keputusan mengesahkan revisi UU Kementerian Negara ini disetujui delapan fraksi di DPR. Delapan fraksi yang setuju, yakni Partai Golkar, PPP, Partai Gerindra, PAN, Partai NasDem, PKB, Partai Demokrat, dan PKS. Sementara itu, PDIP menyetujui dengan catatan.

