Usai Disahkan jadi Kementerian, Kepala BP Haji Disapa Sebagai Menteri
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id -- Komisi VIII DPR RI menggelar rapat kerja bersama Menteri Agama, Kepala BPH dan Kepala BPKH di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/8/2025). Dalam kesempatan itu, Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menyapa Kepala Badan Penyelenggara (BP) Haji Mochamad Irfan Yusuf sebagai menteri.
Diketahui BP Haji kini telah resmi berubah menjadi kementerian usai Revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Haji dan Umrah disahkan menjadi undang-undang kemarin.
"Dan tentu nanti Gus Irfan ya tidak lagi kepala badan, menjadi menteri," kata Marwan saat membuka rapat.
Sementara itu, Marwan menyebut, Menteri Agama Nasaruddin Umar kini tidak lagi mengurus haji. Dirinya bisa fokus untuk persoalan kepentingan umat beragama.
"Segera Menteri Agama tidak lagi mengurusi urusan haji betul-betul menjadi ulama, mengurusi kepentingan umat beragama jadi sudah tepat," ujarnya.
Adapun Rapat kali ini membahas laporan evaluasi dan pertanggungjawaban keuangan. Selain itu rapat juga diagendakan membahas evaluasi penyelenggaraan haji tahun 1446H/2025M.
DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah disahkan menjadi undang-undang. Keputusan tersebut diputuskan dalam pengambilan keputusan tingkat dalam Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2025)
"Kami minta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah apakah dapat disetujui menjadi undang-undang," kata Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal disambut seruan setuju dari anggota dewan yang hadir.
Disahkannya RUU tersebut sekaligus menandakan perubahan Badan Penyelenggara (BP) Haji menjadi Kementerian Haji dan Umrah.

