DPR Sahkan Revisi UU Kementerian Negara, Ini 6 Poin Perubahannya
JAKARTA, investortrust.id - DPR mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara atau UU Kementerian Negara. pengesahan RUU ini diambil dalam Sidang Paripurna Ke-7 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025, Kamis (19/9/2024).
“Kami menanyakan kepada fraksi-fraksi apakah rancangan undang-undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dengan penyempurnaan rumusan sebagaimana di atas dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus kepada peserta sidang.
Baca Juga
Baleg DPR Sebut RUU Kementerian Negara Hilangkan Batas Jumlah Kementerian
Peserta sidang kompak menjawab setuju.
“Setuju,” kata para legislator.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Ahmad Baidowi mengatakan telah menggelar rapat secara intensif dengan pemerintah mengenai revisi UU Kementerian. Dia mengatakan perubahan UU Nomor 39 tentang Kementerian Negara ini bertujuan memudahkan presiden dalam menyusun kementerian negara dalam mewujudukan tata kelola pemerintahan yang baik dan demokratis.
Awiek, sapaan Ahmad Baidowi mengatakan terdapat enam perubahan dalam UU Nomor 39 tentang Kementerian Negara. Pertama, penyisipan Pasal 6a terkait dibentuknya kementerian tersendiri yang didasarkan pada sub urusan pemerintah sepanjang memiliki keterkaitan sub ruang lingkup urusan pemerintahan.
“Kedua, penyisipan Pasal 9a terkait penyisipan penulisan, pencantuman, dan atau pengaturan unsur organisasi dapat dilakukan penghapusan oleh presiden sesuai kebutuhan penyelenggaran pemerintahan,” kata dia.
Ketiga, Awiek menyebut terdapat penghapusan penjelasan Pasal 10 akibat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 79/PU-IX/2011. Keempat, perubahan Pasal 15 dan penjelasannya terkait dengan jumlah kementerian yang ditetapkan sesuai dengan kebutuhan presiden.
“Kelima, perubahan judul Bab VI menjadi hubungan fungsional kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian, lembaga non-struktural, dan lembaga pemerintah lainnya,” kata dia.
Perubahan judul bab VI ini, kata Ahmad, sebagai konsekuensi atas penyesuaian terminologi lembaga non-struktural yang diatur dalam perubahan dalam pasal 25.
Keenam, kata Ahmad, terjadi penambahan tugas pemantauan dan peninjauan terhadap undang-undang di Pasal 11.
Baca Juga
Baleg DPR Setuju RUU Kementerian Negara Dibawa ke Rapat Paripurna
Keputusan ini diambil delapan fraksi di DPR. Delapan fraksi yang setuju di antaranya, Partai Golkar, PPP, Partai Gerindra, PAN, Partai NasDem, PKB, Partai Demokrat, dan PKS. Sementara itu, PDIP menyetujui dengan catatan.

