Baleg DPR Sebut RUU Kementerian Negara Hilangkan Batas Jumlah Kementerian
JAKARTA, investortrust.id - Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat atau Baleg DPR menyatakan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kementerian Negara menghilangkan batas jumlah kementerian.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi saat ditemui di sela rapat panja pembahasan RUU Kementerian Negara di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/9/2024).
Baca Juga
Baleg DPR Setuju RUU Kementerian Negara Dibawa ke Rapat Paripurna
Menurut Achmad Baidowi, pemerintahan mendatang dapat menambah atau mengurangi jumlah kementerian tergantung pada kebutuhan politik dan kebijakan presiden.
"Fleksibilitas itu tadi diusulkan pada Pasal 6 dan Pasal 10A, turunannya nanti kita lihat dalam rumusan di timus (tim perumus) dan timsin (tim sinkronisasi) mengenai dengan penempatan pasal," ujar Achmad Baidowi.
Lebih lanjut, Awiek, sapaan Achmad Baidowi juga mengatakan pembahasan panja ini memuat perubahan terkait dengan pemecahan atau peleburan lembaga di dalam kementerian. Dikatakan, presiden bisa mengatur kebutuhan lembaga dengan mengacu pada undang-undang tersebut.
Di sisi lain, Awiek membeberkan, hampir semua fraksi di Baleg DPR telah menyetujui perubahan-perubahan tersebut.
Sebagai tambahan informasi, Panja revisi RUU Kementerian Negara antara Baleg DPR RI dan pemerintah menggelar rapat pembahasan pada hari ini. Panja menargetkan RUU itu dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan di rapat paripurna terdekat pada bulan ini.
Baca Juga
Soal Nasib Badan Penerimaan Negara, Anggota DPR: Tunggu Pengesahan UU Kementerian Negara
Awiek mendorong RUU Kementerian Negara segera rampung dan disahkan pada rapat paripurna Kamis (12/9/2024) pekan ini. Jika tidak, maka ia menargetkan RUU itu dapat disahkan pada akhir September 2024.
"Bisa jadi di paripurna (pekan) ini kalau keburu. Kalau enggak keburu, ya paripurna minggu depan. Maksimal tanggal 30 September, G-30S-DPR. Karena tanggal 1 (Oktober)-nya sudah periode yang baru," kata politikus PPP ini.

