Pagi Ini, Komisi II DPR dan KPU Gelar Rapat Pengesahan Revisi PKPU Pilkada
JAKARTA, investortrust.id - Komisi II DPR akan menggelar rapat bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Minggu (25/8/2024) pagi. Rapat tersebut mengagendakan pengesahan revisi peraturan KPU (PKPU) terkait syarat pencalonan di Pilkada 2024.
Rapat pengesahan PKPU Pilkada 2024 ini mulanya direncanakan digelar Senin (26/8/2024) besok.
Baca Juga
Partai Buruh Desak KPU Terbitkan PKPU Pilkada Maksimal Hari Minggu
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia dalam rapat konsinyering dengan KPU, Sabtu (25/8/2024) malam mengatakan, percepatan rapat dilakukan agar semua pihak bisa lega dan tak ada prasangka.
"Saya mengambil inisiatif dan alhamdulillah sudah konsultasi ke pimpinan DPR dan pemerintah rapat hari Senin (26/8/2024), kami majukan besok (25/8/2024), pukul 10.00," kata Doli dikutip dari Antara.
Doli memastikan perwakilan pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan KPU turut hadir dalam rapat hari ini. Ditekankan, PKPU ini akan mengakomodasi putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengenai ambang batas atau threshold pencalonan dan putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 mengenai batas usia calon kepala daerah.
"Saya sudah minta izin pimpinan DPR, proses suratnya sudah berjalan, Mendagri Mensesneg, agar kita semua punya kepastian, tidak ada lagi salah sangka, tidak negatif thinking. Jadi, insyaallah besok pukul 10 pagi di DPR ruang rapat Komisi II, kita akan putuskan bahwa revisi PKPU Nomor 8, bulat-bulat isinya mengikuti putusan MK Nomor 60 dan 70," ujarnya.
Doli optimistis rapat tidak akan berlangsung lama. Hal ini mengingat semua pihak telah sepakat PKPU akan mengikuti putusan MK.
"Tidak lamalah kalau untuk urusan kayak begini setengah jam juga selesai. Mudah-mudahan karena tinggal ketok saja. Betul-betul valid, betul-betul 'up to date', dan bisa menjadi pegangan bagi kita semua," kata Doli.
Sebelumnya, KPU dan Komisi II DPR akan membahas PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024 pada Senin (26/8/2024).
Hal itu dibenarkan langsung oleh Anggota KPU Idham Holik saat dihubungi dari Jakarta, Sabtu pagi.
Dia mengirimkan bukti undangan rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI yang akan dilakukan pada Senin (26/8/2024).
Dalam undangan tersebut ada enam agenda yang akan dibahas. Pertama, pembahasan rancangan Peraturan KPU tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, Perlengkapan Lainnya, Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya, Kampanye Pemilihan Kepala daerah, dan Dana Kampanye Peserta Pilkada.
Kedua, pembahasan Rancangan Perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali kota dan Wakil Walikota terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.
Ketiga, pembahasan Rancangan Peraturan KPU tentang Kampanye dan Dana Kampanye Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Keempat, pembahasan Rancangan Perbawaslu tentang Perubahan atas Perbawaslu Nomor 8 tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pilkada.
Baca Juga
DPR Pastikan PKPU Cantumkan Putusan MK soal Threshold Pencalonan Pilkada
Kelima, pembahasan Rancangan Perbawaslu tentang Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur, dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Keenam, pembahasan Rancangan Perbawaslu tentang Pengawasan Pencalonan Pemilihan Gubernur, dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota; Ketujuh, dan Lain-Lain.

