Dasco Ungkap Alasan DPR Tunda Rapat Paripurna Pengesahan RUU Pilkada
JAKARTA, investortrust.id - DPR memutuskan menunda rapat paripurna dengan pengesahan revisi UU Pilkada hari ini, Kamis (22/8/2024). Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin rapat menyatakan paripurna ditunda karena tidak memenuhi kuota forum (kuorum).
''Sesuai dengan tata tertib yang ada di DPR, bahwa rapat-rapat dalam pengambilan keputusan atau rapat paripurna itu harus memenuhi aturan dan tata tertib yang berlaku,'' kata Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).
Baca Juga
Kunker ke Hungaria, Puan Absen di Rapat Paripurna DPR soal Revisi UU Pilkada
Dipaparkan, dari total 560 anggota DPR hanya 89 anggota yang hadir secara fisik. Sedangkan, menurutnya, Fraksi Gerindra hanya 10 anggota yang hadir secara fisik.
''Setelah diskors sampai dengan 30 menit, tadi peserta rapat tidak memenuhi kuorum, sehingga sesuai dengan aturan yang ada bahwa rapat (paripurna) tidak bisa dilanjutkan,'' ujar Dasco.
Sebagai informasi, Pasal 279 dan 281 Peraturan Tata Tertib DPR (Peraturan Tatib DPR), kuorum sidang adalah lebih dari separuh anggota DPR menghadiri sidang, yang terdiri atas lebih dari separuh unsur fraksi.
Kehadiran dimaksud adalah kehadiran fisik dengan menandatangani daftar hadir atau menggunakan kehadiran virtual apabila tandatangan manual tidak dapat dilaksanakan.
Dasco melanjutkan, pihaknya akan melakukan mekanisme lanjutan yakni rapat badan musyawarah (Bamus) atau rapat pimpinan (Rapim) fraksi parpol.
''Ya, kita akan lihat mekanisme juga yang berlaku, apakah nanti mau diadakan Rapim dan Bamus, karena itu ada aturannya, saya belum bisa jawab. Kita akan lihat lagi dalam beberapa saat,'' katanya.
Berdasarkan tata tertib DPR Bab XVII yang dikutip dari situs dpr.go.id, setiap rapat DPR dapat mengambil keputusan apabila dihadiri oleh lebih dari separuh jumlah anggota rapat (kuorum), apabila tidak tercapai, rapat ditunda sebanyak-banyaknya du kali dengan tenggang waktu masing-masing tidak lebih dari 24 jam. Setelah dua kali penundaan, kuorum belum juga tercapai, cara penyelesaiannya diserahkan kepada Badan Musyawarah (Bamus) DPR dengan memperhatikan pendapat pimpinan fraksi.
Diberitakan, DPR mengagendakan rapat paripurna pengesahan revisi UU Pilkada, Kamis (22/8/2024). Rapat ini digelar setelah Baleg DPR, kecuali Fraksi PDIP, menyetujui revisi UU Pilkada dibawa ke rapat paripurna.
Terdapat dua isu krusial yang menjadi pembahasan alot di rapat panja Baleg DPR. Kedua isu itu menyangkut putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
MK melalui putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 menurunkan ambang batas atau threshold pencalonan kepala daerah dari semula 20% kursi di DPRD atau 25% perolehan suara menjadi persentase berdasarkan daftar pemilih tetap (DPT). Sementara, dalam pertimbangan putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024, MK menyatakan batas usia 30 tahun untuk cagub-cawagub serta 25 tahun untuk cabup-cawabup dan cawalkot-cawawalkot terhitung saat penetapan pasangan calon.
Baca Juga
Tidak Kuorum, DPR Tunda Paripurna Pengesahan Revisi UU Pilkada
Terkait threshold pencalonan yang diatur dalam Pasal 40 UU Pilkada, Baleg DPR, DPD, dan pemerintah sepakat ketentuan ambang batas pencalonan pilkada dengan ketentuan berdasarkan putusan MK hanya berlaku bagi partai yang tidak memiliki kursi di DPRD atau nonparlemen. Sementara, partai yang memiliki kursi di DPRD tetap mengikuti aturan lama, yakni minimal 20% perolehan kursi DPRD atau 25% perolehan suara sah.
Sementara, terkait batas usia calon kepala daerah yang tertuang dalam Pasal 7 UU Pilkada, Baleg DPR dan pemerintah sepakat batas usia pencalonan dihitung saat pelantikan atau merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA).

