Tidak Kuorum, DPR Tunda Paripurna Pengesahan Revisi UU Pilkada
JAKARTA, investortrust.id - DPR memutuskan menunda rapat paripurna yang mengagendakan pengesahan revisi UU Pilkada pada hari ini, Kamis (22/8/2024). Rapat paripurna ditunda lantaran tidak memenuhi kuorum.
Rapat pengambilan keputusan dan rapat paripurna di DPR harus memenuhi syarat minimal kehadiran anggota DPR. Namun, dari total anggota DPR sebanyak 560 anggota, yang hadir secara fisik pada rapat paripurna hari ini hanya 89 anggota dan 87 anggota izin.
Baca Juga
Atur soal Threshold Pencalonan, Revisi UU Pilkada Bakal Disahkan Paripurna DPR Besok
"Sesuai dengan aturan yang ada bahwa rapat tidak bisa dilanjutkan," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam keterangannya di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).
Dasco belum dapat mengungkap jadwal rapat paripurna berikutnya untuk mengesahkan revisi UU Pilkada. Dasco hanya menyebut rapat paripurna berikutnya akan dibahas dalam rapat pimpinan DPR.
"Kalau sidang hari ini, ya kita tunda. Kita ada mekanisme, nanti kan harus dirapimkan lagi, dibamuskan lagi. Jadi, pada hari ini kita DPR mengikuti aturan dan tata tertib yang ada, sehingga pada hari ini pengesahan tidak akan terjadi," katanya.
Dasco tak menjelaskan jadwal rapat pimpinan dan rapat badan musyawarah untuk menentukan jadwal rapat paripurna berikut. Namun, revisi UU Pilkada terkait dengan jadwal pendaftaran calon kepala daerah yang mulai dibuka KPU seluruh Indonesia pada 27 Agustus 2024.
Diberitakan, DPR mengagendakan rapat paripurna pengesahan revisi UU Pilkada, Kamis (22/8/2024). Rapat ini digelar setelah Baleg DPR, kecuali Fraksi PDIP, menyetujui revisi UU Pilkada dibawa ke rapat paripurna.
Terdapat dua isu krusial yang menjadi pembahasan alot di rapat panja Baleg DPR. Kedua isu itu menyangkut putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
MK melalui putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 menurunkan ambang batas atau threshold pencalonan kepala daerah dari semula 20% kursi di DPRD atau 25% perolehan suara menjadi persentase berdasarkan daftar pemilih tetap (DPT). Sementara, dalam pertimbangan putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024, MK menyatakan batas usia 30 tahun untuk cagub-cawagub serta 25 tahun untuk cabup-cawabup dan cawalkot-cawawalkot terhitung saat penetapan pasangan calon.
Baca Juga
Terkait threshold pencalonan yang diatur dalam Pasal 40 UU Pilkada, Baleg DPR, DPD, dan pemerintah sepakat ketentuan ambang batas pencalonan pilkada dengan ketentuan berdasarkan putusan MK hanya berlaku bagi partai yang tidak memiliki kursi di DPRD atau nonparlemen. Sementara, partai yang memiliki kursi di DPRD tetap mengikuti aturan lama, yakni minimal 20% perolehan kursi DPRD atau 25% perolehan suara sah.
Sementara, terkait batas usia calon kepala daerah yang tertuang dalam Pasal 7 UU Pilkada, Baleg DPR dan pemerintah sepakat batas usia pencalonan dihitung saat pelantikan atau merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA).

