MK Putuskan Ambang Batas Parlemen 4% Harus Diubah Sebelum Pemilu 2029
JAKARTA, investortrust.id - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengabulkan sebagian uji materi Pasal 414 ayat (1) dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu yang mengatur parliamentary threshold atau ambang batas parlemen sebesar 4%. Uji materi itu diajukan Ketua Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati.
Dalam putusannya, majelis hakim MK menyatakan, ambat batas parlemen tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat. Untuk itu, MK memerintahkan agar ambang batas parlemen tersebut diubah sebelum pelaksanaan Pemilu 2029.
"Konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya sepanjang telah dilakukan perubahan terhadap norma ambang batas
parlemen serta besaran angka atau persentase ambang batas parlemen dengan berpedoman pada persyaratan yang telah ditentukan," kata MK dalam amar putusannya yang dikutip Kamis (29/2/2024).
Baca Juga
Cari Keadilan, Laporkan Temuan Kecurangan Pemilu ke Bawaslu dan MK
Putusan perkara nomor 116/PUU-XXI/2023 itu diputuskan delapan hakim MK tanpa hakim konstitusi Anwar Usman dalam rapat permusyawaratan hakim pada 5 Februari 2024 dan diucapkan dalam sidang pleno Mahkamah Konstitusi pada hari ini.
Putusan MK mengenai parliamentary threshold tersebut tidak berdampak pada Pemilu 2024. Dengan demikian, Pemilu 2024 tetap menerapkan ambang batas parlemen sebesar 4%.
"Menyatakan norma Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum adalah konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024," tulis amar putusan MK.
Baca Juga
Yusril Siap Pimpin Tim Hukum Prabowo-Gibran Hadapi Sengketa Pilpres 2024 di MK
Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu yang digugat Perludem berbunyi, “Partai politik peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR."
Perludem menyatakan, syarat 4% bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Perludem menilai syarat ambang batas 4% menyebabkan hilangnya suara rakyat yang tidak terkonversi menjadi kursi DPR.
Perludem meminta ketentuan ambang batas parlemen menjadi bilangan 75% dibagi dengan rata-rata daerah pemilihan, ditambah satu, dan dikali dengan akar jumlah daerah pemilihan. Dalam hal hasil bagi besaran ambang batas parlemen sebagaimana dimaksud, huruf a menghasilkan bilangan desimal, dilakukan pembulatan.
Majelis hakim MK menolak permintaan Perludem mengenai ketentuan ambang batas parlemen. Hal ini karena MK menilai ketentuan merupakan kebijakan pembentuk undang-undang.
"Untuk dirumuskan lebih lanjut perihal ambang batas parlemen termasuk penentuan besaran angka atau persentase ambang batas parlemen. Dengan demikian, dalil
permohonan pemohon adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian," kata MK.

