KPU Tegaskan Patuhi Putusan MK usai DPR Batal Sahkan Revisi UU Pilkada
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan akan patuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah syarat pencalonan kepala daerah. Kepastian itu disampaikan langsung oleh Ketua KPU Mochammad Afifuddin.
Menurut Afifuddin, KPU telah sedari awal menempatkan diri sebagai lembaga yang berpegang pada konstitusi yang berlaku. Ia bercerita, secara kronologis sejak putusan MK itu dibacakan pada tanggal 20 Agustus 2024 lalu, di malam harinya KPU menyatakan sikap untuk melaksanakan putusan tersebut.
Kemudian ia mengungkap KPU telah menyiapkan adaptasi atau mengambil substansi dari putusan yang selanjutnya dinormalkan ke dalam draf peraturan KPU (PKPU). Draf tersebut, kata Afifuddin, telah dikirim kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 21 Agustus 2024 kemarin.
Baca Juga
Revisi UU Pilkada Kemungkinan Disahkan DPR Periode Mendatang
"Untuk selanjutnya tadi setalah kami lakukan rapat pleno terbuka, hasil setelah PHPU di MK kami juga sampaikan bahwa kami dengan tegas akan melaksanakan putusan MK," kata Afifuddin dalam konferensi pers di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (22/8/2024) malam.
Sebelumnya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memastikan paripurna pengesahan revisi undang-undang (UU) Pilkada batal digelar. Dengan demikian, aturan syarat pencalonan kepala daerah pada Pilkada 2024 menggunakan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60 dan 70.
"Pengesahan revisi UU Pilkada yang direncanakan hari ini tanggal 22 Agustus batal dilaksanakan. Oleh karenanya pada saat pendaftaran pilkada pada tanggal 27 Agustus nanti yang akan berlaku adalah keputusan JR (judicial review) MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora," kata Dasco kepada wartawan, Kamis (22/8/2024).
Dasco menekankan, pembatalan rapat paripurna pengesahan revisi UU Pilkada ini bukan karena adanya peningkatan eskalasi penolakan dari masyarakat melalui demonstrasi. Dasco mengatakan, memutuskan menunda rapat paripurna pada pagi hari tadi karena anggota DPR yang hadir secara fisik tidak memenuhi kuorum. Saat itu, katanya, demonstrasi sejumlah elemen masyarakat belum terjadi.
Baca Juga
Dasco Bantah Bertemu Jokowi sebelum Pengesahan Revisi UU Pilkada Dibatalkan
"Kan kita batalkan pagi tadi itu belum ada demo. Cuma karena memang enggak kuorum makanya kita batalkan. Kan kita ini taat azas dan aturan. Jadi karena tadi enggak kuorum, saya batalkan," katanya.
Menurutnya, saat ini sudah tidak memungkinkan untuk menggelar rapat paripurna pengesahan revisi UU Pilkada. Hal ini mengingat rapat paripurna harus melalui rapat pimpinan (rapim) dan badan musyawarah (bamus) terlebih dahulu.

