Fraksi PDIP Kaget Draf Revisi UU Pilkada Tak Sesuai Putusan MK
JAKARTA, investortrust.id - Anggota Baleg DPR RI fraksi PDIP TB Hasanuddin mengungkapkan kekagetannya dengan proses rapat panitia kerja revisi UU Pilkada. Hal ini lantaran draf RUU Pilkada yang ditayangkan dalam rapat panja di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024) berbeda dengan draf yang dibagikan kepada anggota Baleg seusai rapat.
Hasanuddin menjelaskan, dalam rapat panja, draf RUU Pilkada hanya ditampilkan. Tidak ada kesempatan tiap fraksi untuk menanggapi draf tersebut.
Baca Juga
PDIP Terancam Gagal Usung Cagub di Pilkada Jakarta 2024, Begini Kalkulasinya
"Setelah itu tutup ya sudah kita masuk sekarang kepada tahap berikutnya timsin (tim sinkronisasi). Ya sudah istirahat," katanya.
Selanjutnya rapat ditutup untuk dilanjutkan pada tahap tim sinkronisasi. Hasanuddin pun meminta salinan draf RUU Pilkada. Hasanuddin mengaku kaget lantaran salinan draf RUU Pilkada yang diterimanya berbeda dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai ambang batas atau threshold pencalonan di pilkada.
"Kami minta untuk di-print setelah di-print itu ternyata justru bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi,” katanya.
Hasanuddin menjelaskan perbedaan mendasar antara draf RUU Pilkada dengan putusan MK Nomor 60/PU-XXII/2024 terletak pada Pasal 40 ayat (2). Pasal itu mengatur hanya partai politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD provinsi yang dapat mendaftarkan calon gubernur dan calon wakil gubernur dengan ketentuan persentase perolehan suara.
"Ini bertentangan dengan Keputusan MK nah kalau keputusan MK itu adalah Ya untuk semua kan ya disini hanya ditulis untuk yang tidak memiliki kursi," katanya.
Baca Juga
Baleg Sepakat Putusan MK soal Threshold Pilkada Hanya untuk Parpol Nonparlemen
TB Hasanuddin menegaskan PDIP akan bersikap mengenai hal tersebut. Dikatakan, PDIP akan mendorong agar aturan yang dibuat sesuai dengan putusan MK.
“Bagaimana sikap Fraksi PDI Perjuangan, kami akan meneruskan perjuangan untuk tetap kita mendorong agar demokrasi di Indonesia tetap berjalan sesuai dengan aturan yang kesepakatan yang sudah kita sepakati, kita akan taat azas kepada keputusan MK," katanya.

