Ternyata Ini Penyebab Draf Revisi KUHAP Sempat Tak Bisa Diakses di Laman DPR
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id -- Draf revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang terdapat di laman resmi DPR RI sempat tidak bisa diakses pada Rabu (16/7/2025). Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar mengungkapkan hal tersebut disebabkan karena faktor teknis.
"Jadi itu memang semata-mata ada aspek teknis beberapa saat yang memang kemarin sempat terjadi shutdown," kata Indra di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (17/7/2025).
Indra mengakui laman resmi DPR kerap mendapat serangan peretas. Namun pihaknya juga telah berdiskusi dengan pimpinan Komisi III DPR untuk memastikan agar laman DPR tetap bisa diakses publik.
"Memang sistem ini seringkali, bukan seringkali, beberapa kali ada hal-hal yang tidak bisa kita duga itu terjadi shutdown dan itu memang menjadi tanggung jawab kami. Sehingga tadi malam saya juga langsung menjawab dari pimpinan Komisi III bahwa itu terjadi karena ada faktor teknis," ujarnya.
Kendati demikian Indra mengklaim arahan pimpinan Komisi III yang meminta agar draf pembahasan KUHAP diunggah ke laman DPR sudah dilaksanakan dengan baik. Hal tersebut sesuai dengan keinginan pimpinan Komisi III yang menginginkan agar publik bisa mengakses secara terbuka isi revisi KUHAP.
"Sejauh ini semua proses politik di DPR itu dilakukan secara terbuka dan kami mengawal itu dari sisi teknis," ungkapnya.
Sementara itu Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman membantah kabar yang menyebut dokumen revisi KUHAP hilang dari laman resmi DPR RI dpr.go.id. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengungkapkan, tidak bisa diaksesnya draf revisi KUHAP kemarin lantaran laman resmi DPR RI sempat mengalami gangguan beberapa menit.
"Kemarin beritanya sedikit saja tapi menurut kami harus kami jelaskan karena diberitakan draf revisi KUHAP hilang nggak bisa diunduh, nggak pernah hilang draf itu, yang kejadian kemarin hanyalah websitenya tidak bisa dibuka tapi hanya beberapa puluh menit saja sudah, tidak sampai satu jam ya," tuturnya.
Ia mengatakan laman DPR kini sudah bisa kembali diakses setelah dirinya menyampaikan pengaduan. Menurutnya hal tersebut penting dijelaskan untuk menegaskan bahwa DPR melakukan pembahasan revisi KUHAP secara transparan.
"Jadi tidak tepat jika dikatakan dokumen itu sempat hilang dan sebagainya. Ini penting hal sederhana tapi penting karena nanti pastilah DPR tidak transparan dan lain sebagainya, padahal soal skill saja," ucapnya.

