Puan: Sikap Fraksi PDIP di RUU TNI untuk Luruskan yang Tak Sesuai
JAKARTA, Investortrust.id - Ketua DPR sekaligus ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Puan Maharani mengungkapkan alasan fraksinya terlibat dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau RUU TNI. Ia menyatakan kehadiran Fraksi PDIP dalam Panja RUU TNI adalah untuk memastikan bahwa rancangan beleid tersebut benar-benar dibahas dengan sebaik-baiknya.
"Kehadiran PDIP justru untuk meluruskan jika kemudian ada hal-hal yang tidak sesuai dengan apa yang kami anggap tidak sesuai," kata Puan di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/3/2025).
Pernyataan tersebut disampaikan Puan menyusul sikap keras PDIP terhadap RUU TNI sebelumnya yang pernah disampaikan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, pada pertengahan tahun lalu. Saat itu, Megawati menegaskan tidak setuju dengan perubahan umur pensiun perwira di RUU TNI.
Baca Juga
Puan menyatakan, saat ini RUU TNI masih dalam proses pembahasan di panitia kerja (panja) antara DPR bersama pemerintah. "Nanti dalam keputusannya kita bisa lihat bersama dan itu sudah mendapatkan masukan dari seluruh elemen. Sudah dipanggil juga pihak-pihak untuk memberikan masukannya," ujar dia.
Panja RUU TNI menjelaskan, hanya terdapat tiga pasal yang dibahas dalam revisi UU TNI yakni Pasal 3, Pasal 47, dan Pasal 53. Pasal 3 mengatur kedudukan TNI, Pasal 53 mengatur usia pensiun TNI, dan Pasal 47 mengatur pos kementerian/lembaga yang dapat diduduki prajurit.
RUU mengubah aturan undang-undang TNI eksisting, yakni batas usia pensiun bintara dan tamtama dari 53 tahun menjadi 55 tahun. Kemudian batas usia pensiun perwira menjadi 58-62 tahun sesuai pangkat. Khusus bintang 4, usia pensiun disesuaikan dengan kebijakan presiden.
Pembahasan penambahan usia pensiun personel TNI ini juga sudah dilakukan penelitian oleh Kementerian Keuangan, sehingga tidak ada masalah dari sisi anggaran. Kemudian RUU TNI juga membahas kedudukan TNI yang dapat berada di bawah koordinasi Kementerian Pertahanan (Kemenhan).
Terakhir, RUU TNI membahas perubahan Pasal 47 yang menyatakan, TNI dapat menduduki jabatan pada 10 kementerian atau lembaga. Dalam RUU terbaru, perwira TNI aktif dapat menjabat di 16 kementerian/lembaga. Untuk di Kejaksaan Agung (Kejagung), prajurit TNI aktif hanya akan menjabat untuk posisi jaksa agung muda bidang pidana militer (jampidmil).
Baca Juga
Dasco Beberkan 3 Pasal UU TNI yang Bakal Direvisi, Ini Isinya
Penambahan jumlah pos untuk prajurit TNI aktif dicantumkan pada RUU TNI mengingat dalam UU terkait kementerian/lembaga yang dimaksud sudah dicantumkan aturan tentang hal tersebut sehingga agar lebih rigid, maka dimasukkan juga di dalam RUU TNI.
Puan menyatakan, di luar 16 kementerian atau lembaga yang ditetapkan oleh DPR dan pemerintah, maka prajurit TNI aktif harus mengundurkan diri. “Kalau kemudian bukan dalam jabatan-jabatan tersebut, TNI aktif harus mundur. Dalam revisi UU TNI itu sudah jelas dan clear,” tegas Puan.
Adapun 16 kementerian/lembaga yang dimaksud adalah sebagai berikut:
1. Koordinator Bidang Polkam
2. Pertahanan Negara
3. Setmilpres
4. Badan Intelijen Negara
5. Sandi Negara
6. Lemhannas
7. Dewan Pertahanan Nasional (DPN)
8. Badan SAR Nasional
9. Badan Narkotika Nasional
10. Kementerian Kelautan dan Perikanan
11. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
12. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
13. Badan Keamanan Laut (Bakamla).
14. Kejagung (prajurit TNI aktif hanya akan menjabat jaksa agung muda bidang pidana militer atau jampidmil).
15. Mahkamah Agung
16. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) (C-14)

