Mendagri Sebut Ada 42 Pasal dan 496 DIM yang Dibahas dalam Rapat Revisi UU Pilkada
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan, Badan Legislatif (Baleg) dan pemerintah akan membahas 42 pasal dengan 496 daftar inventarisasi masalah (DIM) dalam rapat pembahasan revisi UU Pilkada pada hari ini, Rabu (21/8/2024).
''Kami sudah melakukan pembahasan internal pemerintah, panitia antarkementerian, termasuk juga mengundang KPU, Bawaslu, DKPP, dan saat itu kita sudah menyusun DIM yang jumlahnya 496 yang meliputi 42 Pasal, 12 usulan baru pemerintah, dan ada 30 usulan baru dari DPR,'' ungkap Tito di kompleks parlemen DPR, Jakarta, Rabu (21/8/2024).
Baca Juga
Baleg DPR Bakal Bahas Parpol yang Terdampak Putusan MK soal Threshold Pilkada
Usulan pasal dari pemerintah berdasarkan rapat tiga Kementerian, yakni Kemendagri, Kemenkumham dan Kemenkeu.
Dalam paparannya, Tito memaparkan beberapa DIM dalam RUU Pilkada yang diajukan pemerintah. Beberapa di antaranya, pengaturan mengenai penyerentakan pengucapan sumpah janji (pelantikan) DPRD di bulan November 2024, pelaksanaan pemungutan suara pilkada yang dimajukan pada September 2024, penyesuaian jumlah anggota bawaslu provinsi, kabupaten/kota dan panwas kecamatan sesuai UU Pemilu serta penambahan jumlah panwas kelurahan/desa menjadi tiga orang.
Ia juga menerangkan, soal RUU Pilkada ini bukan hal yang baru tetapi merupakan inisiatif Baleg DPR untuk menyempurnakan payung hukum dalam pelaksanaan Pilkada 2024 mendatang.
Baca Juga
Threshold Pilkada Turun, Yandri PAN Sebut Baleg Tidak Mungkin Anulir Putusan MK
''Mengenai masalah revisi Undang-Undang Pilkada, sebetulnya ini adalah bukan hal yang baru, tetapi inisiatif dari DPR yang mengirimkan surat kepada pemerintah, dalam hal ini presiden, tanggal 21 November 2023,'' ungkap Tito.

