Kementerian Hukum Serahkan DIM RUU Penyesuaian Pidana ke DPR untuk Segera Dibahas
Poin Penting
|
JAKARTA, investotrust.id -- Komisi III DPR menggelar rapat kerja dengan Kementerian Hukum. Raker tersebut digelar dengan agenda Penjelasan Presiden terkait RUU Penyesuaian Pidana, penyerahan DIM, rancangan jadwal dan rencana kerja, dan pembentukan panja. Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej) mengatakan bahwa RUU Penyesuaian Pidana masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025-2029.
"Presiden telah menugaskan menteri hukum untuk mewakili presiden dalam pembahasan RUU tentang Penyesuaian Pidana dengan DPR," kata Eddy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/11/2025).
Eddy menuturkan bahwa RUU tentang Penyesuaian Pidana disusun dalam rangka penyesuaian ketentuan pidana dalam undang-undang di luar KUHP, Peraturan Daerah, dan Ketentuan Pidana dalam Undang-Undang KUHP agar selaras dengan sistem pemidanaan baru. Pemerintah beralasan penyesuaian tersebut bagian dari komitmen negara untuk memastikan seluruh ketentuan pidana nasional berjalan dalam satu sistem yang terpadu, konsisten, dan modern.
Eddy menambahkan, pembentukan rancangan undang-undang tentang penyesuaian pidana ini didasarkan pada pertimbangan perubahan masyarakat yang cepat dan kebutuhan akan harmonisasi sistem pemidanaan mengharuskan pemerintah melakukan penataan kembali ketentuan pidana dalam undang-undang sektoral dan peraturan daerah agar sesuai dengan asas-asas struktur dan filosofis pemidanaan dalam Undang-Undang KUHP.
Pertimbangan lainnya yaitu pidana kurungan sebagai pidana pokok telah dihapus dalam KUHP baru. "Sehingga seluruh ketentuan pidana kurungan yang tersebar dalam berbagai undang-undang dan peraturan daerah harus dikonversi dan disesuaikan," ujarnya.
Pertimbangan berikutnya yakni masih adanya sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang KUHP yang masih memerlukan penyempurnaan, baik karena kesalahan format penulisan, kebutuhan penjelasan lebih lanjut, maupun ketidaksesuaian dengan pola perumusan baru yang menghapuskan minimum khusus dan pidana kumulatif. Selanjutnya yang terakhir penyesuaian dinilai mendesak dilakukan sebelum berlakunya undang-undang KUHP pada 2 Januari 2026 karena menghindari ketidakpastian hukum, tumpang tindih pengaturan, serta disparitas pemidanaan di berbagai sektor.
"Dengan demikian pembentukan RUU tentang penyesuaian pidana ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat sistem hukum pidana nasional secara menyeluruh, memastikan penerapan sistem pembinaan nasional berjalan efektif proporsional dan sesuai dengan perkembangan masyarakat," ungkapnya.
Eddy mengungkapkan RUU Penyesuaian Pidana hanya berisi 3 bab dan 9 pasal. Bab 1 berisi penyesuaian pidana dalam undang-undang di luar KUHP. BAB 2 berisi penyesuaian pidana dalam peraturan daerah. Kemudian Bab 3 berisi penyesuaian dan penyempurnaan KUHP.
"Besar harapan kami agar kiranya RUU penyesuaian pidana ini dapat segera dibahas dan mendapatkan persetujuan bersama pemerintah dan DPR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.

