Threshold Pilkada Turun, Yandri PAN Sebut Baleg Tidak Mungkin Anulir Putusan MK
JAKARTA, investortrust.id - Badan Legislasi (Baleg) DPR tengah menggelar rapat mengenai UU Pilkada, Rabu (21/8/2024). Rapat ini digelar untuk merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menurunkan ambang batas atau threshold pencalonan kepala daerah di pilkada. MK sebelumnya menurunkan ketentuan ambang batas pilkada melalui putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024.
Anggota Baleg DPR dari Fraksi PAN, Yandri Susanto mengatakan, pihaknya tidak mungkin menganulir putusan MK. Dikatakan, Baleg ingin segera mungkin mengakomodasi putusan MK dengan mencantumkannya dalam UU Pilkada.
Baca Juga
Gelar Rapat Bahas RUU Pilkada, Baleg DPR Takkan Anulir Putusan MK
''Kita tidak mungkin menganulir (putusan) MK. Kita ingin menyandur itu biar terang-benderang, tidak ada tafsir yang liar oleh penyelenggara KPU (Komisi Pemilihan Umum) maupun pasangan calon yang ingin berkontestasi di pilkada,'' kata Yandri di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024).
Wakil Ketua MPR itu mengatakan, Baleg sangat menghormati putusan MK tersebut agar menjadi payung hukum bagi pelaksanaan Pilkada 2024 di seluruh wilayah Indonesia.
''Kita tunggu saja, tetapi intinya kita menghormati keputusan MK itu, maka saking hormatnya kita, kita membahas itu pada hari ini sesegera mungkin sehingga payung hukum terhadap pelaksanaan pilkada itu bisa terang-benderang,'' tegas Yandri.
Diketahui, MK memutuskan dua isu penting dalam RUU Pilkada, Selasa (20/8/2024). Melalui putusan perkara Nomor 60/ PUU-XXII/2024, MK menurunkan ambang batas atau threshold pencalonan kepala daerah. Ambang batas pencalonan kepala daerah yang semula partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki 20% kursi di DPRD atau 25% perolehan suara menjadi disetarakan dengan syarat calon independen, yakni persentase perolehan suara sah berdasarkan jumlah daftar pemilih tetap.
Baca Juga
Putusan MK Berpotensi Ubah Jadwal Pilkada? Komisi II DPR Bilang Begini
Dengan putusan ini, partai atau gabungan partai yang tidak memiliki kursi di DPRD dapat mengusung calon kepala daerah sepanjang memenuhi persentase perolehan suara sah.
Sementara itu, dalam putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024, MK menekankan, batas usia calon kepala daerah ditentukan saat penetapan pasangan calon oleh KPU.

