Gelar Rapat Bahas RUU Pilkada, Baleg DPR Takkan Anulir Putusan MK
JAKARTA, investortrust.id - Badan Legislasi (Baleg) DPR menjadwalkan menggelar rapat maraton untuk membahas UU Pilkada, Rabu (21/8/2024). Rapat ini untuk merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah dan batas usia calon kepala daerah dalam UU Pilkada. Ambang batas pencalonan diatur dalam Pasal 40 dan batas usia calon kepala daerah diatur dalam Pasal 7 UU Pilkada
"Kan itu ada keputusan Mahkamah Konstitusi, oleh karena itu yang dibahas itu kemungkinan di Pasal 7 dan Pasal 40, menyesuaikan terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi dan kemungkinan akan mempertegas daripada apa yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi. Karena ini kan mendadak sekali," kata anggota Baleg DPR, Firman Soebagyo kepada wartawan, Rabu (21/8/2024).
Rapat Baleg yang membahas RUU Pilkada ini rencananya digelar pada pukul 10.00 WIB. Firman membantah rapat baleg ini akan menganulir putusan MK terkait ambang batas pencalonan dan batas usia calon kepala daerah. Ditekankan, putusan MK final dan mengikat dan tidak dapat dianulir oleh undang-undang.
Baca Juga
Putusan MK Berpotensi Ubah Jadwal Pilkada? Komisi II DPR Bilang Begini
"Kalau keputusan MK kan final and binding, kalau final and binding artinya kan keputusan itu tentunya kan tidak boleh dianulir oleh undang-undang," ucap Firman.
Di sisi lain, Firman mempertanyakan putusan MK yang menambahkan norma baru dalam UU Pilkada. Menurutnya, MK seharusnya hanya berwenang menerima atau menolak gugatan.
"Memang kami juga agak sedikit bertanya-tanya, karena sebetulnya Mahkamah Konstitusi itu hanya menerima atau menolak gugatan bertentangan dengan konstitusi atau tidak, kan begitu sebetulnya, tetapi kan MK membuat norma baru, maka itu yang mungkin menjadi perdebatan," katanya.
Sementara itu, PDIP meminta masyarakat mengawal rapat Baleg mengenai revisi UU Pilkada. PDIP menduga rapat itu untuk mengutak-atik putusan MK mengenai ambang batas pencalonan dan batas usia calon kepala daerah.
Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional Ronny Talapessy mengingatkan para anggota DPR tidak mempermainkan hukum atas nama rakyat.
“Di sini perlu kita sampaikan bahwa jangan coba ada yang mempermainkan kedaulatan rakyat. Apa yang udah diputuskan MK, melalui putusan 60 dan 70 harus kita hargai dan hormati. Karena di sini lah kedaulatan rakyat ditunjukkan oleh putusan MK dalam hal ini kita menjaga demokrasi yang ada,” jelas Ronny.
Berdasarkan informasi, DPR akan menggelar rapat maraton mengenai revisi UU Pilkada. Dimulai rapat Baleg pukul 10.00 WIB hari ini dan dilanjutkan dengan rapat panja pukul 13.00 WIB. Kemudian, pukul 19.00 WIB diagendakan rapat kerja dengan pemerintah dan DPD dalam rangka pengambilan keputusan atas hasil pembahasan RUU Pilkada.
Diketahui, MK memutuskan dua isu penting dalam RUU Pilkada, Selasa (20/8/2024). Melalui putusan perkara Nomor 60/ PUU-XXII/2024, MK mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah. Ambang batas pencalonan yang semula partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki 20% kursi di DPRD atau 25% perolehan suara menjadi disetarakan dengan syarat calon independen, yakni persentase perolehan suara sah berdasarkan jumlah daftar pemilih tetap.
Baca Juga
Perludem: Putusan MK Ubah Syarat Cakada Berlaku di Pilkada 2024
Dengan putusan ini, partai atau gabungan partai yang tidak memiliki kursi di DPRD dapat mengusung calon kepala daerah sepanjang memenuhi persentase perolehan suara sah.
Sementara itu, dalam putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024, MK menekankan, batas usia calon kepala daerah ditentukan saat penetapan pasangan calon oleh KPU.

