Perludem: Putusan MK Ubah Syarat Cakada Berlaku di Pilkada 2024
JAKARTA, investortrust.id - Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menyatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah syarat calon kepala daerah berlaku pada Pilkada 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU), kata Titi, harus menindaklanjuti putusan tersebut dengan menerbitkan peraturan KPU (PKPU).
"Putusan MK ini langsung berlaku untuk Pilkada 2024 dan KPU wajib menindaklanjutinya," kata Titi kepada investortrust.id, Selasa (20/8/2024).
Baca Juga
MK Tak Bulat soal Putusan Ubah Syarat Pilkada, 1 Hakim Beda Pendapat
Titi menjelaskan, putusan MK mengenai syarat pilkada serupa dengan putusan Nomor 90/ 2023 mengenai syarat capres. Kedua putusan ini tidak mengatur soal syarat pengecualian baru bisa berlaku di 2029. Hal itu berbeda dengan putusan MK soal ambang batas parlemen yang menyebut berlaku pada 2029. Apalagi, kata Titi, pendaftaran calon pasangan kepala daerah baru dibuka pekan depan atau 27 Agustus hingga 29 Agustus 2024.
"Jadi waktunya masih sangat memadai untuk dilakukan penyesuaian. Tentu KPU harus menindaklanjuti putusan ini dengan segera dan jangan sampai kemudian hak konstitusional partai politik menjadi terciderai akibat tidak dilaksanakannya putusan ini apalagi putusan MK kan bersifat erga omnes, final, dan mengikat dan serta merta berlaku di dalam pelaksanaannya," katanya.
Titi menjelaskan, putusan MK dalam perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024 membuat ambang batas pencalonan dari parpol atau gabungan parpol direkonstruksi menjadi setara dengan persentase jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di daerah untuk pencalonan jalur perseorangan.
Partai politik yang perolehan suaranya tidak memenuhi ambang batas persentase dalam Putusan MK tersebut, tetap bisa mengusung calon sepanjang melakukan koalisi dengan parpol lain sehingga bisa memenuhi persentase perolehan suara yang telah ditentukan.
Menurutnya, putusan MK atas gugatan yang diajukan Partai Buruh dan partai Gelora ini merupakan kabar gembira dan putusan yang progresif untuk menghadirkan pilkada yang lebih adil. Putusan ini juga membuat calon yang maju di pilkada beragam dan menguntungkan warga.
"Putusan ini progresif, wajib kita dukung dan apresiasi kepada Mahkamah Konstitusi termasuk juga Partai Buruh dan Partai Gelora sebagai pemohon. Harapannya kita lebih bisa mendapatkan keragaman pilihan pasangan calon yang diusung oleh partai politik dengan syarat yang lebih moderat," katanya.
Baca Juga
MK Ubah Syarat Pencalonan di Pilkada, Ridwan Kamil: Warga Jakarta Diuntungkan
Titi berharap partai politik tidak menyia-nyiakan putusan MK ini. Titi berharap parpol mengusung kader terbaik. Selain itu, dengan putusan ini, pemilih tidak harus berhadapan dengan fenomena calon tunggal atau calon yang diusung oleh koalisi yang obesitas.
"Sehingga melemahkan fungsi dan peran kontrol partai politik di parlemen yang juga bisa melemahkan efektivitas parlemen," katanya.

