Baleg DPR Setuju RUU Kementerian Negara Dibawa ke Rapat Paripurna
JAKARTA, investortrust.id - Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR) menyetujui agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Kementerian Negara segera dibawa ke rapat paripurna DPR terdekat. Persetujuan itu diambil dalam rapat panja RUU Kementerian Negara di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/9/2024).
"RUU tersebut dapat masuk dalam tahap pembicaraan tingkat II dalam Rapat Paripurna terdekat, untuk dapat disetujui sebagai undang-undang. Apakah dapat disetujui?" tanya Ketua Baleg DPR, Wihadi Wiyanto kepada peserta rapat panja.
Wihadi menjelaskan, terdapat 30 item daftar inventarisasi masalah (DIM) yang diterima Baleg DPR dari pemerintah. Puluhan DIM itu terdiri dari DIM tetap sebanyak 23 DIM, perubahan substansi sebanyak empat DIM, dan perubahan redaksional sebanyak tiga DIM.
Sehubungan dengan hal tersebut, menurut Wihadi, rapat panja RUU Kementerian Negara pun langsung digelar setelah rapat kerja penjelasan pengantar RUU tersebut selesai. Wihadi menyebut, Baleg DPR pun telah menerima daftar nama-nama anggota panitia kerja.
"Kami menawarkan untuk DIM yang bersifat tetap untuk langsung disetujui dalam rapat kerja ini, dan untuk DIM lainnya langsung dibahas oleh panitia kerja, setuju ya?" ungkapnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Baleg DPR Willy Aditya mengatakan, RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 itu diperlukan karena sistem negara di Indonesia adalah sistem presidensial.
Menurut Willy, presiden bekerja membutuhkan dukungan para menteri untuk menjalankan pemerintahan. Namun, jumlah menteri yang dibatasi maksimal sebanyak 34 perlu disesuaikan mengingat tugas pemerintah semakin strategis.
"Kabinet yang akan dibentuk presiden pada periode-periode yang akan datang memerlukan postur tertentu yang relevan dengan tantangan global untuk memasuki Indonesia Maju," kata Willy.

