Putusan MK Berpotensi Ubah Jadwal Pilkada? Komisi II DPR Bilang Begini
JAKARTA, investortrust.id - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024 dinilai berpotensi dapat mengubah jadwal pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024. Putusan tersebut berisi soal perubahan terhadap syarat pencalonan kepala daerah.
Terkait hal itu, Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Ahmad Doli Kurnia mengaku yakin putusan MK tidak akan mengubah jadwal rangkaian Pilkada serentak yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pendaftaran calon kepala daerah dalam Pilkada serentak sendiri akan berlangsung pada 27-29 Agustus 2024 mendatang.
"Apakah nanti berkonsekuensi dengan perubahan tahapan atau jadwal, saya enggak yakin ya akan bisa sampai kepada perubahan jadwal itu," kata dia ditemui di sela-sela agenda musyawarah nasional (Munas) XI Partai Golkar, Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Jakarta, Selasa (20/8/2024).
Baca Juga
KPU Ungkap Langkah Tindaklanjuti Putusan MK Ubah Syarat Pencalonan Pilkada
Politikus Partai Golkar itu mengatakan jadwal rangkaian Pilkada yang ditetapkan oleh KPU merupakan sesuatu yang sulit untuk diubah. Ia mengungkap, jika terjadi perubahan jadwal, khususnya masa pendaftaran, akan berdampak pada tahapan-tahapan berikutnya.
"Kita hari Senin depan (mengagendakan rapat dengan KPU), menurut saya agak sulit kalau kita mau merubah jadwal ya, tahapan ini kan sudah berjalan, sudah diketahui banyak orang," sambung dia.
Sebelumnya MK telah memutuskan mengubah syarat pencalonan kepala daerah, yang tercantum dalam putusan perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024. Perkara ini diketahui diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora. Dalam gugatannya, Partai Buruh dan Partai Gelora menggugat Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada.
Pasal itu berbunyi, "Dalam hal partai politik atau gabungan partai politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk partai politik yang memperoleh kursi di dewan perwakilan rakyat daerah."
Baca Juga
Putusan MK Buka Peluang Anies Maju Pilkada Jakarta, Golkar Buka Suara
Dalam putusannya, MK menilai esensi pasal tersebut sama dengan penjelasan Pasal 59 ayat (1) UU 32/2004 yang telah dinyatakan inkonstitusional oleh MK sebelumnya. MK mengatakan pembentuk UU malah memasukkan lagi norma yang telah dinyatakan inkonstitusional dalam pasal UU Pilkada. Untuk itu, MK mengatakan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional.
Putusan ini diyakini akan berdampak terhadap konstelasi Pilkada serentak di sejumlah wilayah, tidak terkecuali Jakarta. Melalui putusan ini, pasangan Ridwan Kamil-Suswono yang telah dideklarasikan maju di Pilkada Jakarta oleh 12 partai politik pengusung diyakini akan menghadapi lawan sepadan.
Dengan putusan ini, PDIP dapat mengusung cagub-cawagub di Pilkada Jakarta 2024 tanpa perlu koalisi. Diketahui, jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di Jakarta pada Pemilu 2024 sebanyak 8,2 juta.
Dengan putusan MK, partai politik atau gabungan partai politik dapat mengusung cagub-cawagub dengan syarat meraih 7,5% suara sah. Sementara itu, PDIP meraih 850.174 atau 14% dari 6.067.241 suara sah di Pemilu 2024.

