Putusan MK Buka Peluang Anies Maju Pilkada Jakarta, Golkar Buka Suara
JAKARTA, investortrust.id - Mahkamah Konstitusi (MK) secara mengejutkan memutuskan untuk mengubah syarat pencalonan kepala daerah, dalam persidangan Selasa (20/8/2024) hari ini. Dalam putusannya, MK mengubah syarat partai politik (parpol) atau gabungan parpol untuk mengusung calon kepala daerah dari semula 20% kursi DPRD atau 25% perolehan suara menjadi persentase suara disesuaikan dengan jumlah pemilih di daerah tersebut.
Putusan MK ini membuka peluang bagi mantan Gubernur DKI Anies Baswedan untuk maju sebagai cagub dalam Pilkada Jakarta 2024 ini.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, mengaku terkejut dengan putusan MK tersebut. Tidak lama usai mendapatkan kabar soal putusan tersebut, Doli koordinasi dengan ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU). Meski demikian ia tetap menunuggu putusan lengkap dari MK tersebut.
"Kalau kita lihat yang sudah diberita sekarang ini, ini kan ada perubahan yang sangat mendasar ya, dan hitungan hampir semua partai di setiap daerah nanti akan juga bisa kemungkinan untuk mencalonkan pasangannya sendiri gitu," kata Doli saat ditemui di Jakarta Convention Center (JCC), jelang Musyawarah Nasional (Munas) XI Partai Golkar, Selasa (20/8/2024).
Baca Juga
Soal Pilkada 2024, Jokowi: Masalah di Masa Lalu Jangan Sampai Terulang
Perihal peluang Anies untuk maju sebagai calon gubernur (cagub) DKI Jakarta, Doli enggan berkomentar lebih jauh. Tidak hanya Jakarta, kata Doli, hampir seluruh provinsi dan kabupaten/kota memiliki kemungkinan terjadinya perubahan peta politik soal pencalonan kepala daerah. Ia mengungkap Partai Golkar bersama Koalisi Indonesia Maju (KIM) akan melakukan rapat koordinasi lanjutan, termasuk mempelajari putusan lengkap MK.
"Saya belum menerima putusannya, kadang-kadang kan putusan itu kalau nanti tidak tahu ada frasa-frasa apa di dalamnya, sampai di akhir nanti, yang kita ketahui nanti pada akhirnya apakah memang ini bisa harus diberlakukan sekarang (di Pilkada tahun 2024) atau tidak?" papar Doli.
Dengan sisa waktu 7 hari sebelum dibukanya pendaftaran calon kepala daerah pada 27 Agustus 2024 mendatang, ia mengatakan putusan MK itu akan sedikit banyak mengubah konstelasi politik yang ada. Pria yang juga menjabat sebagai ketua Komisi II DPR itu mengatakan, sebelumnya telah menjadwalkan rapat dengar pendapat (RDP) bersama KPU untuk membahas 3 rancangan PKPU.
Diberitakan MK memutuskan mengubah syarat pencalonan kepala daerah. Hal ini tercantum dalam putusan perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora yang dibacakan, Selasa (20/8/2024).
Dalam gugatannya, Partai Buruh dan Partai Gelora menggugat Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada. Pasal itu berbunyi, "Dalam hal partai politik atau gabungan partai politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk partai politik yang memperoleh kursi di dewan perwakilan rakyat daerah."
Dalam putusannya, MK menilai esensi pasal tersebut sama dengan penjelasan Pasal 59 ayat (1) UU 32/2004 yang telah dinyatakan inkonstitusional oleh MK sebelumnya. MK mengatakan pembentuk UU malah memasukkan lagi norma yang telah dinyatakan inkonstitusional dalam pasal UU Pilkada.
Baca Juga
MK Ubah Syarat Cagub, PDIP Bisa Usung di Pilkada Jakarta Tanpa Koalisi
Untuk itu, MK mengatakan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional. MK pun menyebut pasal tersebut berdampak pada Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada. MK pun mengubah isi Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada. Dengan putusan ini, PDIP dapat mengusung cagub-cawagub di Pilkada Jakarta 2024 tanpa perlu koalisi. Diketahui, jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di Jakarta pada Pemilu 2024 sebanyak 8,2 juta.
Dengan putusan MK, partai politik atau gabungan partai politik dapat mengusung cagub-cawagub Jakarta dengan syarat meraih 7,5% suara sah. Sementara itu, PDIP meraih 850.174 atau 14% dari 6.067.241 suara sah di Jakarta pada Pemilu 2024.

