KPU Ungkap Langkah Tindaklanjuti Putusan MK Ubah Syarat Pencalonan Pilkada
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan tanggapan atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah syarat pencalonan kepala daerah. Ketua KPU Mochammad Afifuddin, mengatakan KPU akan mengambil sejumlah langkah strategis sebagai upaya merespons putusan mengejutkan MK yang diketuk Selasa (20/8/2024) pagi.
"Kami akan mengkaji lebih detail lagi salinan putusan MK tersebut, lebih komprehensif lagi, untuk memahami secara utuh persyaratan calonan kepala daerah yang konstitusional pascaputusan MK," kata Afifuddin dalam konferensi pers di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Selasa (20/8/2024).
Baca Juga
Perludem: Putusan MK Ubah Syarat Cakada Berlaku di Pilkada 2024
Sebagai tindak lanjut atas putusan MK itu, Afifuddin memastikan KPU akan segera melakukan konsultasi dengan pemerintah dan DPR dalam rapat dengar pendapat (RDP). Dalam waktu dekat, KPU akan segera berkirim surat secara resmi kepada Komisi II DPR. Selain itu KPU juga akan berkoordinasi untuk segera melakukan sosialisasi kepada partai-partai politik terkait adanya keputusan MK tersebut.
Tak hanya itu, KPU akan melakukan langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka menindaklanjuti putusan MK sebelum tahapan pendaftaran calon kepala daerah yang dibuka pada 27-29 Agustus 2024 mendatang. Salah satunya dengan mengubah PKPU Nomor 8/2024, sesuai mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan tahapan dan jadwal Pilkada 2024.
"Artinya KPU akan melakukan langkah-langkah yang sudah seharusnya kami lakukan, konsultasi, membahas dengan para pihak untuk kemudian mengkaji putusan MK yang memang dibacakan beberapa hari menjelang masa pendaftaran calon kepala daerah akan segera dimulai," ungkap dia.
Secara terpisah, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia memastikan akan memanggil KPU dalam agenda RDP di kompleks parlemen pada Senin (26/8/2024) mendatang. Dalam RDP itu, kata Doli, akan dibahas tiga rancangan PKPU yang utamanya adalah persoalan logistik. Namun, ia tidak menutup kemungkinan akan turut membahas soal PKPU 8/2024 yang sebelumnya sudah disahkan.
"Sabtu kita akan konsinyering, (sebelum) Senin nanti kita RDP (dengan KPU)," kata Doli ditemui di JCC Senayan, Jakarta, Selasa (20/8/2024).
Diberitakan MK memutuskan mengubah syarat pencalonan kepala daerah yang tercantum dalam putusan perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024. Perkara yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora ini, dibacakan pada Selasa (20/8/2024) tadi. Dalam gugatannya, Partai Buruh dan Partai Gelora menggugat Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada.
Pasal itu berbunyi, "Dalam hal partai politik atau gabungan partai politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk partai politik yang memperoleh kursi di dewan perwakilan rakyat daerah."
Dalam putusannya, MK menilai esensi pasal tersebut sama dengan penjelasan Pasal 59 ayat (1) UU 32/2004 yang telah dinyatakan inkonstitusional oleh MK sebelumnya. MK mengatakan pembentuk UU malah memasukkan lagi norma yang telah dinyatakan inkonstitusional dalam pasal UU Pilkada.
Untuk itu, MK mengatakan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional. MK menyebut pasal tersebut berdampak pada Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada. MK pun mengubah isi Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada. Pasal ini menjadi, "Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:
a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut.
b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut.
c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut.
d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut.
Baca Juga
MK Tak Bulat soal Putusan Ubah Syarat Pilkada, 1 Hakim Beda Pendapat
Kemudian, untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota:
a. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di kabupaten/kota tersebut
b. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 sampai 500.000 jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di kabupaten/kota tersebut
c. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000 sampai 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di kabupaten/kota tersebut
d. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di kabupaten/kota tersebut.
Melalui putusan ini, partai politik atau gabungan partai politik dapat mengusung cagub-calon wakil gubernur (cawagub) di Jakarta dengan syarat meraih 7,5% suara sah pada pemilu sebelumnya.

