MK Tak Bulat soal Putusan Ubah Syarat Pilkada, 1 Hakim Beda Pendapat
JAKARTA, investortrust.id - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah syarat pencalonan kepala daerah di pilkada tak diambil secara bulat oleh sembilan hakim konstitusi. Terdapat satu hakim yang berbeda pendapat (dissenting opinion) dan satu hakim lainnya menyatakan alasan berbeda (concurring opinion).
Diketahui, MK memutuskan mengabulkan sebagian gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora mengenai Pasal 40 ayat (3) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah atau UU Pilkada. Dalam putusannya, MK mengubah syarat ambang batas pencalonan kepala daerah dari semula 20% kursi DPRD hasil pemilu atau 25% suara sah pemilihan anggota DPRD menjadi disetarakan dengan persentase persyaratan pengajuan calon perseorangan di daerah bersangkutan.
Namun, dalam putusannya, hakim konstitusi Guntur Hamzah menyatakan dissenting opinion. Guntur menyatakan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora seharusnya ditolak.
Baca Juga
Diisukan Dukung Anies setelah Putusan MK, PDIP: Tunggu Tanggal Mainnya
Menurutnya, kalimat/norma “ketentuan itu hanya berlaku untuk partai politik yang memperoleh kursi di DPRD" dalam Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada merupakan aturan yang dibuat oleh pembentuk undang-undang untuk memberikan rambu-rambu pencalonan kepala daerah. Norma itu, katanya, bertujuan agar kompetisi calon kepala daerah yang diusung oleh partai politik berlangsung kompetitif dan guna mendapatkan calon pemimpin daerah yang terbaik dalam koridor demokrasi.
"Oleh karena itu, norma a quo tidak dapat begitu saja dinilai bertentangan dengan konstitusi (inkonstitusional) karena selain tidak diatur secara eksplisit dan implisit di dalam konstitusi, juga tidak bertentangan dengan nilai-nilai konstitusi, keadilan, dan prinsip demokrasi," kata Guntur dikutip dari salinan putusan MK Nomor 60/ PUU-XXII/2024, Selasa (20/8/2024).
Bahkan, kata Guntur dengan adanya norma itu akan menambah daya lentur atau flexibility pemaknaan dari kata demokratis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945.
"Oleh karena itu, saya berkeyakinan bahwa aturan pada kalimat ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah' adalah salah satu rangkaian dari upaya pembentuk undang-undang dalam memaknai kata demokratis sebagaimana termaktub dalam Pasal 18 UUD ayat (4) 1945 ke dalam tataran implementasi yang lebih luas," paparnya.
Selain itu, Guntur menyinggung motif dan timing pengajuan permohonan tersebut. Menurutnya, pengajuan permohonan hendaknya dilakukan jauh sebelum kontestasi pilkada akan dimulai atau berlangsung. Menurutnya aturan main atau rules of the game pemilu baik pilpres, pileg, dan pilkada harus pasti, adil, dan ajeg.
Dengan demikian, jika terjadi perubahan atau peniadaan aturan main dilakukan jauh sebelum kontestasi dimulai sehingga memenuhi rasa keadilan.
"Bukan pada saat/sedang berlangsung atau bahkan seperti yang terjadi dalam permohonan a quo, karena diajukan setelah pencoblosan pemilu legislatif selesai diselenggarakan," katanya.
Untuk itu, Guntur mengusulkan adanya terobosan hukum (break through) dalam hal pengajuan permohonan pengujian undang-undang terkait isu kepemiluan di Mahkamah Konstitusi. Permohonan terkait aturan main dalam pemilu baik pilpres, pileg, dan pilkada harus sudah selesai jelas, pasti, dan adil serta ajeg dan stabil sebagai aturan main dalam kontestasi elektoral dan tidak berubah sebelum pemilu usai.
"Oleh karena itu, penting membangun kesadaran bersama (collective awareness) seraya membuka dan menawarkan diskursus akademik untuk sedapat mungkin tidak mengubah aturan main pemilu termasuk pilkada melalui mekanisme judicial review minimal beberapa bulan atau satu tahun sebelum hari H tanggal pencoblosan atau pemungutan suara diselenggarakan. Tujuannya, selain untuk memastikan keajegan regulasi berkenaan dengan sistem kepemiluan, juga untuk diketahui bersama dan menjadi rujukan semua pihak dan pemilih dalam proses penyelenggaraan pemilu serta untuk tidak mudah menarik lembaga peradilan in casu Mahkamah untuk lebih menjalankan judicial activism atau sebaliknya judicial restraint," paparnya.
Sementara itu, concurring opinion disampaikan hakim konstitusi Daniel Yusmic PP Foekh. Daniel sependapat dengan mayoritas hakim konstitusi mengenai kedudukan hukum dan permohonan provisi. Namun, Daniel memiliki alasan berbeda terkait pokok permohonan.
Daniel menilai Pasal 40 UU Pilkada menutup peluang partai politik peserta pemilu yang tidak mendapat kursi DPRD untuk mengusulkan calon kepala daerah. Hal ini menunjukkan aturan itu menafikan dukungan rakyat terhadap partai politik yang dimaksudkan sebagai perwujudan kedaulatan rakyat sebagaimana dimaksukan Pasal 1 ayat (2) UUD NRI 1945.
Baca Juga
MK Ubah Syarat Pencalonan di Pilkada, Ridwan Kamil: Warga Jakarta Diuntungkan
Namun, katanya, apabila mengikuti pada pemohon, secara tidak langsung para pemohon mendorknv MK menjadi positive legislator. Hal ini karena MK harus merumuskan kembali norma Pasal 40 UU Pilkada secara keseluruhan.
"Setidaknya merumuskan ulang norma Pasal 40 ayat (1) sampai dengan ayat (3) terkait dengan pencalonan kepala daerah, partai politik atau gabungan partai politik menggunakan parameter akumulasi perolehan suara 25% bagi partai politik peserta pemilu yang mendapat dukungan rakyat tetapi tidak mendapatkan kursi di DPRD," katanya.
Daniel sependapat norma Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada tetap konstitusional, tetapi diberlakukan bersyarat bagi gabungan partai politik peserta pemilu yang mendapat suara tetapi tidak memiliki kursi di DPRD diperbolehkan mengusulkan pasangan calon kepala daerah dengan parameter perolehan minimal 25% akumulasi suara sah.

