Bagaimana Nasib Aturan Turunan UU PDP? Begini Kelanjutan Penyusunannya
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memastikan aturan turunan dari Undang-Undang No. 27/2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP) akan terbit sebelum pergantian periode pemerintahan pada Oktober 2024 mendatang.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Hokky Situngkir mengatakan aturan turunan UU PDP akan berupa peraturan pemerintah (PP) dan peraturan presiden (Perpres). Keduanya masih dalam proses penyelerasan oleh Direktorat Tata Kelola Direktorat Jenderal (Ditjen) Aptika agar sejalan dengan kebutuhan masyarakat.
"Oktober itu batas waktunya, ada kemungkinan Perpres duluan daripada PP-nya. Dua-duanya pararel dikerjakan, akan ada badan perlindungan sesuai amanat UU PDP,” katanya dalam sebuah diskusi bersama awak media di Kemenkominfo, Jakarta Pusat, Jumat (9/8/2024).
Baca Juga
Lebih lanjut, UU PDP mengamanatkan pembentukan otoritas khusus yang berwenang mengawasi hingga menjatuhkan sanksi kepada pihak yang melanggar ketentuan aturan tersebut. Otoritas PDP dibentuk dan bertanggung jawab langsung kepada presiden.
Hokky menjelaskan pembentukan otoritas PDP masih berproses pada tahap struktur organisasi hingga tingkat jabatan aparatur sipil negara (ASN) yang menghuninya. Sementara untuk mekanisme kerja dan kewenangannya secara detail masih belum bisa dijelaskan.
"Struktur, fungsi-fungsinya organisasi itu gambarnya sudah ada. Persoalannya, gimana, setingkat apa, mekanisme seperti apa," ujar dia.
Pria yang baru menjabat sebagai Dirjen Aptika selama tiga pekan itu juga belum bisa memastikan apakah ASN yang akan mengisi posisi di otoritas PDP berasal dari Kemenkominfo atau akan ada perekrutan baru.
Sebelumnya, Direktur Pengendalian Aptika Teguh Arifiyadi mengungkapkan otoritas PDP juga bertanggung jawab memfasilitasi masyarakat yang akan mengajukan gugatan. Selain itu, otoritas tersebut juga akan menyediakan fasilitas layanan aspirasi atau pengaduan.
Baca Juga
Aduh! Data Pribadi 30.000 Pegawai Kemenhub Bocor di Dark Web
"Masyarakat yang merasa dirugikan ada mekanisme untuk melakukan gugatan. Di UU PDP. Di UU PDP disebutkan demikian, selama kerugian bisa dibuktikan maka masyarakat berhak mengajukan gugatan," katanya ketika ditemui di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis (18/7/2028).
Saat ini, menurut Teguh proses pembentukan otoritas pengawas pengelolaan PDP masih terus berjalan. Beberapa opsi kelembagaan sudah diajukan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk kemudian ditindaklanjuti.
"Posisi kajian sudah selesai disiapkan, beberapa opsi kelembagaan sudah kami ajukan ke presiden yang nanti presiden akan menetapkan model kelembagaan untuk PDP ini," ujarnya.
Terkait dengan kapan otoritas pengawas pengelolaan PDP akan terbentuk, Teguh belum bisa memberikan informasi lebih lanjut.
"Karena ini bagian dari kebijakan politik kita belum tahu apakah akan dirilis sebelum pergantian presiden atau pascapresiden baru terpilih," pungkasnya.

