Tenggat Waktu Sudah Dekat, Apa Kabar Aturan Turunan UU PDP?
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengungkapkan progres aturan turunan Undang-Undang No. 27/2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang harus diterbitkan dalam waktu dekat.
Seperti diketahui, aturan turunan UU PDP harus diterbitkan sebelum batas waktu yang telah ditetapkan pada 17 Oktober 2024. Batas waktu tersebut merupakan batas maksimal pemberlakuan UU PDP, yakni dua tahun setelah diundangkan pada 17 Oktober 2022.
Budi Arie mengatakan aturan turunan UU PDP yang berbentuk peraturan pemerintah (PP) sudah memasuki tahap harmonisasi dengan kementerian/lembaga terkait.
Baca Juga
“Tunggu, tunggu, tunggu lagi diharmonisasikan," katanya ketika ditemui di Antara Heritage Center, Jumat (11/10/2024) malam.
Lebih lanjut, Budi Arie mengungkapkan bahwa ada kemungkinan aturan turunan dari UU PDP diterbitkan oleh pemerintahan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Apabila demikian, tentu saja melewati batas waktu yang sudah ditentukan.
“Pemerintahan berikutnya juga bisa, kita tunggu saja,” ujarnya.
Ketika ditanya mengenai konsekuensi dari molornya penerbitan aturan turunan UU PDP, Budi Arie enggan memberikan komentar. Dia malah menjawab masih ada banyak hal yang perlu disesuaikan dalam aturan tersebut
"Kita tunggu sajal, ini kan masih harmonisasi, ini kan urusannya lintas kementerian/lembaga. Ada Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Menteri Keuangan (Menkeu) termasuk konsekuensi budgetnya," tutur pria yang juga dikenal sebagai Ketua Umum Relawan Pro Joko Widodo (Jokowi) atau Projo itu.
Baca Juga
Menkominfo: Masyarakat Belum Sadar Perlindungan Data Pribadi, Password Diumbar di Papan Tulis
Ditemui pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (IKP Kemenkominfo) Prabunindya Revta Revolusi atau Prabu Revolusi optimistis aturan turunan UU PDP bisa diterbitkan sebelum 17 Oktober 2024.
“So far (sejauh ini) semuanya masih on the track (sesuai dengan sudah disusun). Harmonisasi memang biasanya agak lama, karena ini kan antarkementerian, harus dipastikan semuanya bisa saling comply (mematuhi) enggak bisa saling kunci, jadi semuanya bisa jalan dengan baik,” tuturnya.
Terkait dengan pembentukan lembaga pengawas PDP, Prabu menyebut akan menunggu diterbitkannya aturan turunan UU PDP. Dia memastikan pemerintahan Prabowo-Gibran yang akan dilantik pada 20 Oktober 2024 akan melanjutkan apa yang sudah disusun oleh pemerintahan sebelumnya, termasuk aturan turunan dan lembaga pengawas PDP.
“Ini bukan ganti pemerintah untuk melanjutkan pemerintahan,” tegasnya.

