Ini Tanggapan Kemenkominfo Soal Aturan Turunan UU PDP yang Tak Kungjung Diterbitkan
JAKARTA, investortrust.id - Undang-Undang No. 27/2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) mulai berlaku, Kamis (17/10/2024) atau tepat dua tahun setelah diundangkan pada 17 Oktober 2022. Namun, hingga kini aturan turunan dari UU PDP belum juga diterbitkan.
Aturan turunan dari UU PDP akan berbentuk peraturan pemerintah. Selain itu, akan ada peraturan presiden (perpres) yang akan mengatur secara khusus lembaga pengawas PDP independen sesuai dengan amanat Pasal 58 UU PDP.
Menurut Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Dirjen Aptika Kemenkominfo) Hokky Situngkir, hal tersebut tidak menjadi persoalan bagi pemberlakuan UU PDP.
Baca Juga
Lembaga Pengawas PDP Bakal di Bawah Kemenkominfo, Bukan Lembaga Independen?
"Tanggal 17 (Oktober 2024) itu berarti kan masa kritisnya sudah habis, maka UU PDP berlaku dengan penuh. Ya sudah itu, kita masih menunggu kan, proses harmonisasinya. Bisa dilihat di (situs) pdp.id. Sama juga terkait perpres dan lembaganya. Kita masih menunggu," katanya ketika ditemui di Morrissey Hotel, Jakarta Pusat, Kamis (17/10.2024).
Mengutip situs www.pdp.id pada Kamis (17/10/2024), progres penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Peraturan Pelaksanaan UU PDP masih dalam proses harmonisasi sejak 27 September 2024. Dokumen pendukung dari RPP tersebut berada dalam kendali Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Setelah proses harmonisasi rampung, RPP tentang Peraturan Pelaksanaan UU PDP masih harus melewati dua tahapan selanjutnya, yakni tahap finalisasi dan penetapan.
Walaupun belum ada aturan turunan dari UU PDP dan pembentukan lembaga pengawasnya yang independen, Hokky memastikan penegakan hukum terhadap pelaku pelanggaran UU PDP dapat dilakukan. Dia mengeklaim Kemenkominfo sudah menindak beberapa pelanggar UU PDP selama dua tahun terakhir.
Baca Juga
"Sebenarnya penegakannya juga sudah ada, mungkin teman-teman juga udah melihat ya. Sudah ada beberapa yang dituntut, ada penanganan juga. (Ada) yang ditutup atau penutupan akses. Itu yang saya nggak bisa sebut lah, karena memang masalah perlindungan data pribadi," tuturnya.
Terkait dengan lembaga pengawas PDP, sebelumnya Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) Nezar Patria mengatakan lembaga tersebut masih disiapkan oleh kementerian/lembaga terkait. Dia menyebut untuk tahap awal tugas dan fungsi dari lembaga tersebut akan dijalankan oleh Kemenkominfo melalui unit kerja khusus.
Baca Juga
"Untuk (masa transisi) itu kan butuh waktu ya. Jadi, dalam proses transisi ini mungkin akan ditangani oleh Kemenkominfo dahulu. Bentuknya mungkin ada satu unit (kerja) di Kemenkominfo untuk menangani ini," katanya ketika ditemui usai Peluncuran Prangko 150 Tahun Universal Postal Union dan Pembukaan Pameran Prangko (Penandatanganan Sampul Hari Pertama) di kantor Kemenkominfo, Jakarta Pusat, Senin (14/10/2024).
Lebih lanjut, Nezar mengatakan bentuk dari unit kerja yang akan menjalankan tugas dan fungsi sementara lembaga pengawas PDP masih dalam pembahasan. Namun, kemungkinan unit kerja tersebut akan setingkat dengan direktorat yang dikepalai oleh seorang direktur.
"Nah, ini kita lagi diskusikan apakah dia setara direktorat atau setara apa. Nah, itu transisi sampai dengan nanti jadi badannya," ungkapnya.

