OJK Minta Masyarakat Ekstra Hati-hati Berikan Data Pribadi
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memberikan data diri pribadi.
Imbauan ini disampaikan langsung oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi sebagai tanggapan atas adanya informasi yang viral di media sosial terkait penyalahgunaan data yang diduga dilakukan oleh seorang HRD (Human Resource Development) di salah satu perusahaan.
“Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk sangat ekstra hati-hati dalam memberikan data diri pribadi, terutama seperti NIK, KTP, foto wajah, apalagi kalau misalnya sudah diminta untuk merekam, memberikan foto wajah dan sebagainya," ujar wanita yang akrab disapa Kiki itu dalam acara Konferensi Pers Assesmen Sektor Jasa Keuangan & Kebijakan OJK Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan Juni 2024 yang digelar secara virtual di Jakarta, Senin (8/7/2024).
Lebih lanjut, Kiki menyebut, kasus penyalahgunaan data untuk pembukaan rekening maupun pinjaman online ilegal yang merugikan konsumen masih sering terjadi.
Menurut Kiki, banyak konsumen tidak mengetahui bahwa data mereka disalahgunakan oleh berbagai pihak yang tidak bertanggung jawab.
Sehubungan dengan hal tersebut, Kiki menegaskan bahwa OJK telah mengatur keamanan dan kerahasiaan data konsumen melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023. Di mana, peraturan ini disusun dengan mempertimbangkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP).
Secara jelas, POJK tersebut melarang Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) untuk memberikan data konsumen kepada pihak lain atau menggunakan data pribadi konsumen yang telah mengakhiri penggunaan pelayanan PUJK.
“Selain itu, kami juga melarang PUJK melalui POJK tersebut untuk mengharuskan konsumen setuju untuk memberikan data pribadi konsumen sebagai syarat, misalnya pembukaan rekening,” ungkap Kiki.

