Aturan Turunan UU PDP Dipastikan Rampung Sebelum Jokowi Akhiri Masa Jabatannya
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyatakan aturan turunan dari Undang-Undang No. 27/2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP) akan terbit sebelum pergantian periode pemerintahan pada 20 Oktober 2024 mendatang.
Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) Nezar Patria mengatakan aturan turunan yang berbentuk peraturan pemerintah (PP) itu dikebut proses penyusunannya. Untuk mendukung penyusunan beleid tersebut, akhirnya diputuskan adanya penambahan Wamenkominfo.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin (19/8/2024) melantik Angga Raka Prabowo sebagai Wamenkominfo. Angga merupakan politisi Partai Gerindra sekaligus mantan asisten pribadi dari Presiden Terpilih Prabowo Subianto.
Baca Juga
Bagaimana Nasib Aturan Turunan UU PDP? Begini Kelanjutan Penyusunannya
“Targetnya iya di masa pemerintahan sekarang. Dua bulan lagi,” kata Nezar Patria ketika ditemui usai acara Sarasehan Nasional: Peluncuran Transformasi Policy Manifesto, Rekomendasi untuk Optimalisasi Ekonomi Digital Indonesia di Sari Pacific Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024).
Nezar mengungkapkan penyusunan aturan turunan dari UU PDP cukup menantang. Sebab, aturan tersebut harus mempertimbangkan pengembangan teknologi kecerdasan artifisial atau artificial intelligence (AI).
Pemerintah mengupayakan agar perpres yang menjadi aturan turunan dari UU PDP tidak kontradiktif atau menghambat pengembangan AI. Apalagi, kini teknologi tersebut juga digunakan untuk meningkatkan pelayanan publik oleh pemerintah.
Baca Juga
Data Bocor Berulang Kali, Otoritas Perlindungan Data Pribadi Kian Mendesak
“Untuk mensinkronkan dengan seperangkat aturan-aturan yang lain, perpres ini harus diuji terus agar dia tidak kontradiktif, agar dia bisa harmonis berjalan dalam ekosistem tata kelola AI,” jelasnya.
Selain aturan turunan dari UU PDP, pekerjaan rumah Kemenkominfo yang harus diselesaikan sebelum Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengakhiri masa jabatannya adalah pembentukan lembaga pengawas Perlindungan Data Pribadi (PDP). Pembahasan pembentukan lembaga tersebut menurut Nezar saat ini sudah memasuki tahapan penentuan Struktur Organisasi dan Tata Kelola (SOTK).
Dalam penentuan SOTK, dibahas secara rinci tugas dan fungsi dari lembaga pengawas PDP. Demikian juga dengan status kelembagaannya, apakah akan berada di bawah naungan Kemenkominfo atau berdiri secara independen.
"Kami sih cenderung ingin di luar Kemenkominfo, jadi ini lagi kita exercise (uji)," ujar Nezar.

