Jenderal Polisi Jadi Tersangka Baru Kasus Penyadapan Prabowo, Ini Sosoknya
JAKARTA, investortrust.id – Bareskrim Polri menetapkan seorang jenderal polisi sebagai tersangka baru kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Tersangka merupakan mantan Kepala Divisi Teknologi, Informasi, dan Komunikasi (Kadiv Tik) Irjen Slamet Uliandi yang kini menjabat sebagai perwira tinggi (pati) Bareskrim Polri yang ditugaskan di luar struktur.
Slamet Uliandi sebelumnya menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Bareskrim kemudian menetapkannya sebagai tersangka setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup.
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Suhermanto mengatakan, Slamet memiliki peran sebagai Dewan Pembina MC Bareskrim Polri. Slamet juga pernah menjabat sebagai Kepala Bagian Monitoring (Kabagmon) Bareskrim Polri pada periode 2010–2019.
Baca Juga
Listyo Sigit Jadi Tersangka Penyadapan Prabowo, Jokowi: Kita Hormati Proses Hukum
Slamet memiliki kewenangan memberikan persetujuan terhadap aktivitas penyadapan. Termasuk menghapus riwayat penyadapan ilegal atas permintaan Kadiv Hukum Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi yang juga telah menjadi tersangka kasus tersebut.
“Pada awal Oktober 2026, tersangka AS (Ahrie Sonta) meminta izin untuk melakukan penghapusan hasil penyadapan kepada SU (Slamet Uliandi), dan tersangka SU meng-ACC melakukan penghapusan terhadap file hasil penyadapan selama ini,” kata Suhermanto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/11/2026).
Dengan penetapan Slamet Uliandi, jumlah tersangka dalam kasus ini bertambah menjadi empat orang. Tiga orang tersangka sebelumnya, yakni mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta, dan Irjen telah ditahan di Mako Brimob.
Sementara Slamet Uliandi belum dapat ditahan karena sedang dalam kondisi sakit pascastroke.
"SU belum bisa ditahan karena sakit pasca-strok," katanya
Baca Juga
Kapolri Suyudi Bantah Isu Persaingan Internal Terkait Kasus Penyadapan Prabowo
Dalam mengusut kasus ini, penyidik telah memeriksa 13 saksi dan meminta ketereangan lima ahli. Kelima ahli itu terdiri dari tiga ahli informasi dan transaksi elektronik (ITE) serta dua ahli pidana.
Atas perbuatannya, SU dijerat Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) terkait illegal access dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara. Selain itu, SU dikenakan Pasal 258 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
SU juga dijerat Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang ITE terkait penghapusan informasi elektronik dengan ancaman pidana maksimal delapan tahun penjara, juncto Pasal 20 huruf j KUHP.
