Menko Polkam Dukung Kapolri Pecat Tersangka Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan mendukung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang bakal memberikan hukuman berat kepada Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar yang menjadi tersangka kasus polisi tembak polisi. Menko Budi Gunawan mendukung Kapolri menjalankan proses kode etik lebih cepat, termasuk memecat AKP Dadang Iskandar dari institusi kepolisian sebelum dilakukan proses pidana.
"Kapolri sudah membuat statment agar memberikan hukuman seberat-beratnya dan proses kode etik maupun disiplin ini akan dijalankan lebih awal untuk memecat mantan Kabag Ops tersebut dan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Setelah itu baru proses pidananya," kata Budi Gunawan saat memberikan keterangan pers di kantor Kemenko Polkam, Jakarta, Senin (25/11/2024).
Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) itu menyatakan, Kapolri tak hanya memecat AKP Dadang Iskandar. Kapolri juga bakal mendorong penerapan pasal berlapis terhadap tersangka.
"Semua akan didorong pengenaan pasal berlapis dan hukuman seberat-beratnya," tegas BG, sapaan Budi Gunawan.
"Kita ikut prihatin dan ikut bela sungkawa terhadap Kompol anumerta Ryanto Ulil Anshar," kata Budi Gunawan.
Diberitakan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengerahkan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Abdul Karim dan Irwasum Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo untuk memberikan asistensi dalam, penanganan perkara polisi tembak polisi di Polres Solok Selatan. Kedua jenderal polisi itu bakal mengawasi penanganan kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ryanto Ulil Anshar.
Hal itu dikatakan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Senin (25/11/2024).
"Hari ini Bapak Kapolri sudah memerintahkan Kadiv Propam dan Pak Irwasum untuk turun ke Sumatera Barat dalam langkah mengecek dan mengasistensi semua kegiatan kepolisian yang dilaksanakan oleh polres maupun dari polda," kata Sandi Nugroho dikutip dari Antara.
Sandi menjelaskan asistensi tersebut untuk mengawasi dan memastikan penanganan perkara tersebut sesuai aturan perundang-undangan.
"Dari sisi pengawasan dari Propam, sementara Itwasum akan melihat bagaimana sisi manajerial, profesi, maupun kode etik yang dijalankan,” katanya.
Mabes Polri akan segera menyampaikan segera memublikasikan hasil asistensi tersebut kepada publik, Sandi berharap hasil asistensi dapat memberikan gambaran yang jelas kepada masyarakat mengenai kasus polisi tembak polisi di Polres Solok Selatan.

