Kapolri Suyudi Bantah Isu Persaingan Internal Terkait Kasus Penyadapan Prabowo
JAKARTA, investortrust.id - Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto membantah adanya isu persaingan di internal Polri terkait kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Suyudi menegaskan kasus yang menjerat mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan dua jenderal Polri lainnya itu murni proses penegakan hukum.
“Kami yakinkan bahwa ini semua adalah murni dalam bentuk penegakan hukum dan tidak ada kaitannya dengan persaingan atau atau apa pun,” kata Kapolri seusai audiensi bersama Persatuan Purnawirawan (PP) Polri di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/11/2026) dikutip dari Antara.
Baca Juga
Sekjen Golkar Kutuk Kasus Penyadapan Presiden Prabowo, Minta Polisi Usut Tuntas
Suyudi mengatakan penanganan kasus tersebut murni untuk kebaikan institusi Polri dalam rangka memberikan pelayanan dan pengayoman kepada masyarakat, bangsa, serta negara. Pemimpin Korps Bhayangkara itu juga mengatakan saat ini Polri sangat solid dan seluruh anggota tetap melaksanakan tugas dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Tentunya untuk seluruh anggota di seluruh wilayah Indonesia untuk tetap bekerja dengan baik, melaksanakan tugas-tugas memelihara kamtibmas, senantiasa bersama masyarakat sesuai dengan slogan kami, yaitu ‘Polisi Bersama Masyarakat’,” jelasnya.
Suyudi juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas perhatian, dukungan, serta masukan yang selama ini diberikan para senior purnawirawan Polri. Menurutnya, kehadiran para senior merupakan bentuk kepedulian sekaligus dukungan moral bagi institusi Polri dalam menghadapi berbagai dinamika dan tantangan pelaksanaan tugas.
"Beliau-beliau adalah para senior sekaligus orang tua kami yang selama ini telah berkontribusi memberikan masukan, saran, dan penguatan," ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum PP Polri Jenderal Polisi (Purn) Bambang Hendarso Danuri menyampaikan para purnawirawan merasa prihatin atas peristiwa tersebut. Namun, PP Polri mengapresiasi keberanian dan ketegasan Kapolri dalam mengambil langkah penegakan hukum terhadap oknum anggota yang diduga melakukan pelanggaran pidana.
"Apa yang disampaikan Bapak Kapolri kepada kami bahwa ini bukan persaingan antara Kapolri dan mantan Kapolri. Ini murni ada peristiwa pidana yang dilakukan oleh oknum-oknum anggota Polri. Dengan kejelian dan keberanian Bapak Kapolri, beliau melakukan tindakan tegas," katanya.
Baca Juga
Prabowo Perintahkan Kapolri Usut Tuntas Kasus Penyadapan Ilegal Tanpa Ditutupi
Dikatakan, langkah tersebut merupakan bentuk komitmen dalam menjaga kehormatan dan memperbaiki institusi Polri. PP Polri juga menyampaikan apresiasi atas berbagai upaya pembenahan yang dilakukan Kapolri bersama jajaran pejabat utama Mabes Polri.
Diberitakan, Bareskrim Polri menetapkan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kadiv Hukum Polri Irjen Ahrie Sonta, dan Irjen Eko Widyaiswara Kepolisian Utama Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Ketiga tersangka diduga menyadap Presiden Prabowo, menteri, pejabat, tokoh politik, hingga media dan pengusaha sejak 2025. Penyadapan itu dilakukan tanpa ada kaitannya dengan penegakan hukum. Kemudian, para tersangka juga menghapus jejak log pada bulan Oktober 2026 untuk menghilangkan riwayat penyadapan.
