Kapolri Kirim 2 Jenderal Awasi Penanganan Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
JAKARTA, investortrust.id - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengerahkan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Abdul Karim dan Irwasum Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo untuk memberikan asistensi dalam penanganan perkara polisi tembak polisi di Polres Solok Selatan. Kedua jenderal polisi itu bakal mengawasi penanganan kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ryanto Ulil Anshar.
Hal itu dikatakan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Senin (25/11/2024).
"Hari ini Bapak Kapolri sudah memerintahkan Kadiv Propam dan Pak Irwasum untuk turun ke Sumatera Barat dalam langkah mengecek dan mengasistensi semua kegiatan kepolisian yang dilaksanakan oleh polres maupun dari polda," kata Sandi Nugroho dikutip dari Antara.
Baca Juga
Ketua Komisi III DPR Duga Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Dipicu Tambang Ilegal
Sandi menjelaskan asistensi tersebut untuk mengawasi dan memastikan penanganan perkara tersebut sesuai aturan perundang-undangan.
"Dari sisi pengawasan dari Propam, sementara Itwasum akan melihat bagaimana sisi manajerial, profesi, maupun kode etik yang dijalankan,” katanya.
Mabes Polri akan segera menyampaikan segera memublikasikan hasil asistensi tersebut kepada publik, Sandi berharap hasil asistensi dapat memberikan gambaran yang jelas kepada masyarakat mengenai kasus polisi tembak polisi di Polres Solok Selatan.
Sandi juga mengatakan Kapolri telah menegaskan bakal menindak pelaku sesuai dengan aturan yang berlaku, baik terkait pidana maupun terkait dengan masalah etik.
Sebelumnya, Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar menembak mati koleganya, Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ryanto Ulil Anshar pada hari Jumat (22/11) sekitar pukul 00.43 WIB.
"Ada dua magasin yang dibawa oleh pelaku, satu magasin berisi 15 butir peluru, dan satu lainnya berisi 16 butir, sedangkan di kantong celananya juga terdapat 11 butir," ungkapnya.

