Listyo Sigit Jadi Tersangka Penyadapan Prabowo, Jokowi: Kita Hormati Proses Hukum
JAKARTA, investortrust.id - Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) merespons kasus penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menjerat mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo. Jokowi merespons hal itu seusai menyampaikan keterangan sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik dengan terdakwa mantan Menpora Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (5/11/2026).
Jokowi mengegaskan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Baca Juga
Kapolri Suyudi Bantah Isu Persaingan Internal Terkait Kasus Penyadapan Prabowo
"Semuanya kita menghormati proses hukum yang ada, nanti kita tunggu ya," kata Jokowi.
Diberitakan, Bareskrim Polri menetapkan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kadiv Hukum Polri Irjen Ahrie Sonta, dan Irjen Eko Widyaiswara Kepolisian Utama Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Baca Juga
Jokowi Merasa Dihina dan Direndahkan: 34 Juta Orang Percaya Tuduhan Ijazah Palsu
Ketiga tersangka diduga menyadap Presiden Prabowo, menteri, pejabat, tokoh politik, hingga media dan pengusaha sejak 2025. Penyadapan itu dilakukan tanpa ada kaitannya dengan penegakan hukum. Kemudian, para tersangka juga menghapus jejak log pada bulan Oktober 2026 untuk menghilangkan riwayat penyadapan.
