Kejagung Ungkap Ketua Ombudsman Langsung Ditangkap Seusai Penggeledahan Rumahnya
JAKARTA, investortrust.id -- Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel di Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2013–2025. Hery telah ditangkap dan dijebloskan ke sel tahanan.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi mengungkapkan penangkapan dilakukan di kediaman Hery pada Rabu (15/4/2026) malam. Penangkapan terjadi seusai tim Kejagung menggeledah rumah Hery Susanto.
"Itu HS memang kami lakukan penggeledahan dan kami amankan tadi malam di rumah HS," kata Syarief dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Kamis (16/4/2026).
Baca Juga
Ditahan Kejagung, Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Dijerat Kasus Korupsi Nikel
Syarief mengatakan kasus dugaan tindakan pidana suap terkait tata kelola tambang nikel yang menjerat Hery terjadi saat yang bersangkutan menjabat sebagai komisioner Ombudsman periode 2021-2026.
"Ini kejadian di tahun 2025, ya. Tahun 2025 ada penerimaan uang untuk saat ini saja kami bisa mendeteksi sekitar 1,5 miliar," ujarnya.
Kasus ini bermula ketika PT TSHI mengalami kendala terkait perhitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di Kementerian Kehutanan (Kemenhut). Untuk menyelesaikan persoalan tersebut, Hery Susanto diduga melakukan intervensi melalui kewenangannya di Ombudsman guna mengoreksi kebijakan Kemenhut.
"Kemudian, PT TSHI mencari jalan keluar dan kemudian bersama dengan Saudara HS ini ya, untuk mengatur sehingga surat atau kebijakan yang dilakukan oleh Kemenhut itu dikoreksi oleh Ombudsman dengan perintah agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri terhadap beban yang harus dibayar," katanya.
Baca Juga
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka Hery Susanto diduga menerima suap dari Direktur PT TSHI yang berinisial LKM dengan total sekitar Rp 1,5 miliar.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup melalui pemeriksaan saksi-saksi dan serangkaian penggeledahan di wilayah Jakarta. Atas perbuatannya, HS dijerat dengan pasal berlapis mengenai tindak pidana korupsi dan penyuapan, yakni Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b UU Tipikor, Pasal 5 UU Tipikor juncto Pasal 606 KUHP Nasional. Kejaksaan Agung kemudian menahan Hery Susanto selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

