Seusai Rumahnya Digeledah, Crazy Rich Semarang Heri Black Diperiksa KPK Hari Ini
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa pengusaha Heri Setiyono atau Heri Black, Senin (18/5/2026). Heri Black diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan importasi barang di Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu).
Pemeriksaan terhadap Heri Black ini merupakan penjadwalan ulang. Hal ini lantaran pengusaha yang disebut sebagai crazy rich Semarang itu mangkir atau tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik pada Jumat (8/5/2026).
"Hari ini, penyidik juga menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Saudara HS (Heri Setiyono), selaku karyawan swasta dalam perkara Bea dan Cukai. Sebelumnya HS dijadwalkan pemeriksaannya pada 8 Mei 2026," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya.
Baca Juga
KPK Geledah Rumah Crazy Rich Semarang Heri Black Terkait Kasus Bea Cukai
Budi mengatakan, Heri Black telah tiba di Gedung Merah Putih KPK. Saat ini, pengusaha yang kerap mengurus kepabeanan itu sedang menjalani proses pemeriksaan.
"Yang bersangkutan langsung dilakukan pemeriksaan oleh penyidik," katanya.
Tim penyidik sebelumnya telah menggeledah rumah Heri Black di Semarang pada pekan lalu. Dalam penggeledahan itu, tim penyidik menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait suap importasi barang. Beberapa di antaranya dokumen dan catatan-catatan yang tersimpan di dalam data elektronik.
"Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah catatan dan barang bukti elektronik," katanya.
Berdasarkan barang bukti yang disita, penyidik mendapatkan informasi adanya upaya menghambat proses penyidikan perkara ini. KPK mendapat informasi adanya pihak-pihak yang diduga sengaja merintangi penyidikan perkara suap di lingkungan Bea Cukai.
"Bahwa ada informasi yang didapat berupa upaya pengondisian-pengondisian dari pihak eksternal dalam proses penanganan perkara terkait bea dan cukai di KPK," kata Budi.
Baca Juga
Eks Pejabat Bea Cukai Lari Seusai Diperiksa KPK, Diduga Terima Uang dari Importir
Budi menegaskan, upaya tersebut dapat dikategorikan sebagai perintangan penyidikan baik langsung maupun tidak langsung. Untuk itu, KPK mempertimbangkan menjerat para pihak dengan pasal perintangan penyidikan.
"Oleh karena itu, penyidik tentu akan mempertimbangkan apakah perbuatan-perbuatan tersebut masuk dalam unsur perintangan penyidikan atau tidak," katanya.

