Bagikan

Ditahan Kejagung, Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Dijerat Kasus Korupsi Nikel

JAKARTA, Investortrust.id -- Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) menahan Ketua Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Hery Susanto, Kamis (16/4/2026). Kejagung telah menetapkan Hery sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel di Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2013–2025.

Hal tersebut diumumkan Kapuspenkum Anang Supriatna dalam konferensi pers di kantor Kejagung, Jakarta, Kamis (16/4/2026).

"Dari serangkaian penyidikan yang memperoleh cukup alat bukti dan serangkaian tindakan penyidikan baik berupa pemeriksaan saksi-saksi dan penggeledahan yang dilakukan di wilayah Jakarta juga, tim penyidik Gedung Bundar telah menetapkan tersangka HS," kata Anang.

Baca Juga

Kejagung Tangkap Ketua Ombudsman Hery Susanto

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan kasus ini bermula ketika PT TSHI mengalami kendala terkait perhitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di Kementerian Kehutanan (Kemenhut). Untuk menyelesaikan persoalan tersebut, Hery Susanto diduga melakukan intervensi melalui kewenangannya di Ombudsman guna mengoreksi kebijakan Kemenhut.

"Kemudian, PT TSHI mencari jalan keluar dan kemudian bersama dengan Saudara HS ini ya, untuk mengatur sehingga surat atau kebijakan yang dilakukan oleh Kemenhut itu dikoreksi oleh Ombudsman dengan perintah agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri terhadap beban yang harus dibayar," katanya.

Ketua Ombudsman Hery Susanto mengenakan rompi tahanan kejaksaan saat digiring ke mobil tahanan di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta, Kamis (16/4/2026). Foto: Istimewa.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka Hery Susanto diduga menerima suap dari Direktur PT TSHI yang berinisial LKM dengan total sekitar Rp 1,5 miliar.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup melalui pemeriksaan saksi-saksi dan serangkaian penggeledahan di wilayah Jakarta. Atas perbuatannya, HS dijerat dengan pasal berlapis mengenai tindak pidana korupsi dan penyuapan, yakni Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b UU Tipikor, Pasal 5 UU Tipikor juncto Pasal 606 KUHP Nasional.

Kejaksaan Agung juga melakukan penahanan terhadap HS selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga

Mengaku Lega Seusai Dilantik Prabowo, Ketua Ombudsman Baru: Setelah Sekian Purnama

Hery digiring ke mobil tahanan di Gedung Bundar Kejagung sekitar pukul 11.19 WIB dengan mengenakan rompi tahanan khas kejaksaan berwarna merah muda dan tangan terborgol.

Diketahui, Hery membacakan sumpah jabatan sebagai Ketua Ombudsman RI untuk periode 2026–2031 di hadapan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara pada Jumat (10/4/2026). Pada periode sebelumnya, Hery menjabat sebagai anggota Ombudsman.

The Convergence Indonesia, lantai 5. Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. HR Rasuna Said, Karet, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Pusat, 12940.

FOLLOW US

logo white investortrust
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor1188/DP-Verifikasi/K/III/2024