Bahlil Nonaktikan Dirjen Migas Imbas Penggeledahan oleh Kejagung
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia resmi menonaktifkan Achmad Muchtasyar dari posisinya sebagai direktur jenderal minyak dan gas bumi (dirjen migas) Kementerian ESDM.
Keputusan ini dikonfirmasi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Chrisnawan Anditya.
Dia mengatakan, penyesuaian jabatan di suatu organisasi adalah hal biasa. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari akselarasi organisasi yang tangguh, berkesinambungan, dan mampu menjawab tantangan ke depan. "Kementerian ESDM telah melakukan penyesuaian atas beberapa pejabat tinggi yang ada," kata Chrisnawan di Jakarta, Selasa (11/2/2025).
Baca Juga
Wamen ESDM Buka Suara soal Penggeledahan Kantor Ditjen Migas oleh Kejagung
Dia mengatakan, penunjukan pejabat baru akan dilakukan dengan mengikuti aturan yang berlaku
Penonaktifan Achmad Muchtasyar dari jabatannya, di tengah penggeledahan kantor Ditjen Migas oleh Kejaksaan Agung pada Senin (10/02/2025). Diketahui, Kejagung menggeledah tiga ruangan di kantor Ditjen Migas Kementerian ESDM yang berlokasi di Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. Lokasi kantor itu terpisah dari kompleks utama Kementerian ESDM yang berada di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat.
Sementara Achmad Muchtasyar dilantik sebagai dirjen Migas oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada Kamis (16/1/2025) atau baru sebulan. Sebelumnya, Achmad Muchtasyar pernah menjabat sebagai direktur di PT PGN dari Mei 2021 hingga November 2023. Ia juga pernah memegang posisi sebagai direktur pengembangan usaha di PT Rekayasa Industri dari September 2020 hingga Mei 2021.
Pada 2019, Achmad pernah bekerja sebagai spesialis layanan transportasi laut, kemaritiman, dan tol laut hingga 2020. Selain itu, Achmad juga memiliki pengalaman bekerja di SKK Migas dari 2013 hingga 2015.
Baca Juga
Sebelum ini, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menerangkan, penggeledahan kantor dirjen Migas Kementerian ESDM terkait pengusutan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, subholding, dan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) periode 2018-2023.
Harli membeberkan, kasus korupsi ini bermula dari terbitnya Peraturan Menteri ESDM Tahun 2018 tentang Prioritas Pemanfaatan Minyak Bumi untuk Pemenuhan Kebutuhan Dalam Negeri. Dalam aturan ini, PT Pertamina wajib mencari minyak yang diproduksi dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri dan KKKS swasta.

