Usai TikTok, Kapan Medsos Lain Lapor Hasil PP Tunas ke Kemenkomdigi?
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Pemerintah mulai mendorong platform digital lain mengikuti langkah TikTok dalam melaporkan implementasi PP Tunas. Hingga kini, baru TikTok yang dinilai menunjukkan kepatuhan konkret dengan menyampaikan data penindakan akun anak.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Viada Hafid mengatakan belum ada tenggat seragam bagi seluruh platform untuk melaporkan hasil penanganan. Namun, pemerintah terus menekan agar proses tersebut dipercepat.
“Jadi ada beberapa platform yang sudah menjanjikan bulannya. Ada yang minta 6 bulan, 3 bulan, kita terus berkomunikasi bahwa kita ingin dipercepat,” ujar Meutya di kantor Kemenkomdigi, Jakarta, Selasa (14/4/2026).
Ia menegaskan, keberhasilan TikTok menjadi tolok ukur bagi platform lain untuk segera bergerak. Pemerintah berharap tidak ada lagi alasan untuk menunda pelaporan implementasi aturan perlindungan anak di ruang digital.
Baca Juga
YouTube Masih Abu-Abu, Kemenkomdigi Tunggu Respons Google soal PP Tunas
“Kalau ada satu platform yang sekarang sudah membuktikan bisa yaitu TikTok, maka platform lainnya kita harapkan mendukung,” tegasnya.
Sebelumnya, TikTok menjadi platform pertama yang melaporkan hasil implementasi PP Tunas kepada pemerintah. Per tanggal 10 April 2026, platform asal China itu telah menonaktifkan ratusan ribu akun anak di bawah usia 16 tahun di Indonesia.
Pemerintah bahkan memperkirakan jumlah akun yang telah ditindak kini mendekati satu juta, seiring tren takedown yang terus berlangsung. Capaian ini dinilai sebagai langkah awal dalam menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak.
Kemenkomdigi menilai transparansi data menjadi kunci dalam mengukur kepatuhan platform digital. Tanpa laporan konkret, komitmen platform dinilai belum cukup untuk memenuhi ketentuan regulasi.

