YouTube Masih Abu-Abu, Kemenkomdigi Tunggu Respons Google soal PP Tunas
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Viada Hafid menilai kepatuhan YouTube terhadap PP Tunas masih berada di area abu-abu. Pemerintah pun saat ini menunggu respons resmi dari Google selaku pengelola platform tersebut.
Meutya menyatakan sanksi administratif berupa teguran tertulis pertama telah diberikan secara formal. Langkah ini menjadi peringatan awal agar YouTube segera memenuhi ketentuan perlindungan anak di ruang digital.
“Secara formal sanksi sudah ditegakkan kepada YouTube dengan memberikan teguran pertama. Kita masih menunggu respons untuk langkah-langkah yang dilakukan YouTube,” ujarnya di kantor Kemenkomdigi, Jakarta, Rabu (15/4/2026).
Baca Juga
Politikus Partai Golkar itu mengungkapkan komunikasi informal tetap berjalan antara pemerintah dan pihak YouTube. Bahkan, platform tersebut telah melakukan penyesuaian tampilan terkait batas usia pengguna.
Namun, perubahan tersebut dinilai belum tegas dan masih bersifat ambigu.
“Di Indonesia ini hukum tidak boleh ada kata ‘mungkin 16 tahun’, jadi yang kita minta adalah kepatuhan penuh, bukan kepatuhan abu-abu,” tegas Meutya.
Sebelumnya, pemerintah memberikan waktu tujuh hari sejak 9 April 2026 kepada Google untuk menindaklanjuti teguran. Batas akhir respons jatuh pada 16 April 2026.
Baca Juga
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar menegaskan hasil evaluasi akan menentukan langkah berikutnya. Pemerintah membuka opsi peningkatan sanksi jika tidak ada perbaikan signifikan.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperketat implementasi PP Tunas. Pemerintah menekankan perlindungan anak di ruang digital tidak bisa ditawar dan harus dipenuhi secara menyeluruh.

