Hari Ini Kemenkomdigi Tunggu TikTok dan Roblox Patuhi Penuh PP Tunas
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) akan menunggu respons dari TikTok dan Roblox untuk penerapan penuh pada PP Tunas. Diketahui kedua platform tersebut harus melaporkan pembaruan mereka pada hari ini, Jumat (10/4/2026).
Sebelumnya baik TikTok dan Roblox diketahui belum 100% mengikuti regulasi yang diminta pemerintah. Keduanya disebut membutuhkan waktu tambahan untuk menyempurnakan implementasi aturan.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Viada Hafid menegaskan bahwa pemerintah telah memberikan peringatan kepada TikTok dan Roblox agar segera menyempurnakan implementasi aturan.
“Untuk platform lainnya, kami sebelumnya telah memberi peringatan kepada TikTok. Sifatnya bukan pemeriksaan, tapi peringatan. TikTok dan Roblox yang sebelumnya kepatuhan parsial diminta segera memenuhi kepatuhannya,” ujar Meutya di kantor Kemenkomdigi, Jakarta, Kamis (9/4/2026).
Ia menambahkan, pemerintah masih memberikan ruang waktu terbatas sebelum mengambil langkah lanjutan. “Kita masih tunggu karena mereka meminta waktu hingga tanggal 10 (hari ini) untuk menyampaikan kembali rencana aksi dari kedua platform itu,” lanjutnya.
Baca Juga
Manut PP Tunas, Meta Siap Nonaktifkan Akun di Bawah 16 Tahun Secara Bertahap
Sebelumnya, Menkomdigi memberikan apresiasi kepada Meta yang dinilai telah memenuhi ketentuan dengan menaikkan batas usia minimum pengguna menjadi 16 tahun serta berkomitmen menonaktifkan akun di bawah usia tersebut secara bertahap.
Di sisi lain, Google melalui platform YouTube diketahui belum memenuhi kewajiban kepatuhan. Sebagai tahap awal, Kemenkomdigi telah melayangkan surat teguran kepada Google. Sanksi ini merupakan bagian dari mekanisme bertahap sebelum tindakan yang lebih berat diterapkan.
“Tahap awal adalah surat teguran, dengan tetap mengharapkan adanya perubahan sikap dari pihak Google,” kata Meutya.
Pemerintah membuka kemungkinan eskalasi sanksi jika tidak ada perbaikan dalam waktu dekat. Opsi lanjutan mencakup tindakan administratif yang lebih ketat sesuai ketentuan PP Tunas.

