PP Tunas Berlaku, TikTok Cs Wajib Beri Laporan ke Kemenkomdigi Maksimal 3 Bulan!
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) menegaskan seluruh platform digital seperti TikTok, Meta, Roblox, cs. wajib menyampaikan laporan penilaian mandiri atau self-assessment dalam waktu maksimal tiga bulan sejak aturan PP Tunas diberlakukan pada 27 Maret 2026.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemenkomdigi Alexander Sabar menjelaskan implementasi PP Tunas resmi dimulai pada 28 Maret 2026 sebagai titik awal kewajiban bagi seluruh penyelenggara sistem elektronik (PSE).
"Selanjutnya, paling lambat 3 bulan sejak PP Tunas diundangkan, setiap PSE wajib menyampaikan hasil penilaian mandiri (self-assessment) kepada Komdigi terkait identifikasi layanan yang digunakan atau berpotensi diakses oleh anak, termasuk mekanisme perlindungan dan verifikasi usia yang diterapkan," kata Alex dikutip dari keterangan resmi, Senin (13/4/2026).
Baca Juga
Kemenkomdigi Kasih Deadline Google Patuhi PP Tunas hingga 16 April
Lebih lanjut, hasil penilaian mandiri tersebut kemudian akan diverifikasi oleh Kemenkomdigi. Nantinya, kata Alex, hasil itu akan menjadi rujukan untuk menetapkan profil risiko produk, layanan, dan fitur (PLF).
"(Nantinya) Apakah termasuk risiko rendah atau tinggi, yang selanjutnya menjadi dasar penerapan kewajiban pelindungan anak di ruang digital," kata Alex.
Diketahui, kebijakan ini menjadi bagian dari langkah pemerintah memperkuat tata kelola platform digital, khususnya dalam melindungi anak dari risiko konten berbahaya maupun penyalahgunaan layanan digital.
Baca Juga
Hari Ini Kemenkomdigi Tunggu TikTok dan Roblox Patuhi Penuh PP Tunas
Sebelumnya, sejumlah platform seperti TikTok dan Roblox masih dalam tahap kepatuhan parsial dan diberikan waktu tambahan untuk menyempurnakan implementasi aturan.
Dengan tenggat waktu yang semakin dekat, Kemenkomdigi menegaskan akan terus memantau dan mengevaluasi kepatuhan seluruh platform digital, sekaligus memastikan ekosistem digital yang lebih aman dan bertanggung jawab di Indonesia.

