OJK Denda Rp 15,9 Miliar Pelaku Manipulasi Pasar
JAKARTA, investortrust.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi tegas kepada pelaku praktik manipulasi pasar atau yang kerap disebut goreng saham dengan total denda Rp 15,9 miliar kepada sejumlah pihak individu.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menyampaikan bahwa sanksi tersebut dikenakan kepada enam orang. Selain itu, OJK memberikan satu sanksi administratif berupa peringatan tertulis kepada satu pihak individu.
Baca Juga
OJK Catat 53 Pipeline Penawaran Umum hingga Maret 2026, 15 di Antaranya IPO
“OJK telah mengenakan sanksi administratif berupa denda sebesar total Rp 15,9 miliar kepada enam pihak perorangan dan juga satu sanksi administratif berupa peringatan tertulis kepada satu pihak perorangan,” ungkap Hasan dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner OJK yang digelar secara daring, Senin (6/4/2026).
Lebih lanjut, Hasan menjelaskan bahwa OJK juga menjatuhkan sanksi administratif dari hasil pemeriksaan berbagai kasus di pasar modal dengan total denda mencapai Rp 62,78 miliar kepada 68 pihak. Selain itu, terdapat satu sanksi berupa pencabutan izin atas pelanggaran di sektor pasar modal.
Baca Juga
Bos WIKA: KCIC Pemicu Lompatan Rugi Bersih Perseroan Jadi Rp 10,13 Triliun di 2025
“OJK telah mengenakan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus di pasar modal yang terdiri dari sanksi administratif berupa denda sebesar total Rp 62,78 miliar dan juga kepada 68 pihak, ada satu sanksi administratif berupa pencabutan izin,” jelasnya.
Di samping itu, OJK juga menjatuhkan sanksi pembekuan izin serta memberikan tujuh sanksi administratif berupa peringatan tertulis. OJK turut mengeluarkan delapan perintah tertulis kepada pihak-pihak yang melanggar ketentuan di pasar modal.

