Pelaku Judol Kena Denda 1 Miliar, Muhadjir: Amanat Undang-Undang
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy kembali menanggapi wacana pelaku judi online (judol) dikenakan denda hingga Rp 1 miliar. Menurutnya hal itu merupakan amanat konstitusi yang tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Pelaku judi online baik itu penjudinya, bandarnya maupun yang punya portal itu bisa dikenai pidana tuntunan maksimum 6 tahun penjara dan Rp 1 miliar denda," kata Muhadjir saat ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/7/2024).
Ia juga mendorong agar para pihak terkait untuk segera menangkap pelaku di balik maraknya judol di tengah masyarakat. Menurutnya pemerintah saat ini memprioritaskan untuk melakukan pencegahan dan penindakan bagi para pelaku judol.
Baca Juga
Dalam kesempatan tersebut eks Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) itu juga membantah anggapan yang menyebutkan pemerintah akan memberikan bantuan sosial (bansos) kepada para korban judol. Ia menjelaskan, pemerintah hanya akan membantu kelompok masyarakat yang benar-benar membutuhkan bantuan.
Dijelaskan Muhadjir, pemberian bansos kepada korban judol akan dilakukan apabila yang bersangkutan masuk dalam kategori masyarakat penerima manfaat. Ia menambahkan amanat itu tertuang dalam pasal 34 ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.
"Jadi bukan hanya miskin karena jadi korban jadi online saja semua orang miskin itu harus dipelihara negara. dari konteksnya di situ bukan kemudian ditafsirkan penjudi online mendapat bansos," sebutnya.
Baca Juga
Kebakaran yang Tewaskan Wartawan dan Keluarganya di Karo Terkait Berita Perjudian
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Keppres Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satgas Pemberantasan Perjudian Daring. Dalam keppres tersebut, Jokowi menunjuk Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto sebagai ketua Satgas Judi Online.

