OJK: Penghimpunan Dana di Pasar Modal Tembus Rp 159,19 Triliun per Oktober 2024
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa penghimpunan dana di pasar modal Indonesia masih dalam tren positif.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Frederica Widyasari Dewi yang akrab disapa Kiki, mengatakan bahwa, hingga Oktober 2024 tercatat nilai penawaran umum untuk seluruh efek mencapai Rp 159,19 triliun.
“Sementara itu, penghimpunan dana di pasar modal masih dalam tren positif tercatat nilai penawaran umum mencapai Rp 159,19 triliun di mana Rp 4,66 triliun diantaranya merupakan fundraising dari 30 emiten baru,” ujar Kiki dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan & Kebijakan OJK Hasil RDK Bulanan Oktober 2024 secara daring, Jumat (1/11/2024).
Baca Juga
Sedangkan untuk penggalangan dana pada Securities Crowdfunding (SCF) yang merupakan alternatif pendanaan bagi UKM, sejak pemberlakuan ketentuan SCF hingga 25 Oktober 2024 telah terdapat 17 penyelenggara yang telah mendapatkan izin dari OJK dengan 650 penerbitan efek, 166.515 pemodal, dan total dana yang dihimpun sebesar Rp 1,26 triliun.
Di samping itu, OJK juga melaporkan perkembangan bursa karbon, di mana pada periode tersebut tercatat sebanyak 90 pengguna jasa bursa karbon yang mendapatkan izin dengan total volume sebesar 614.454 ton CO2 ekuivalen dengan akumulasi nilai sebesar Rp 37,09 miliar.
Sementara untuk Manajer Investor, OJK mencatat sampai 25 Oktober 2024 OJK telah mengenakan sanksi administratif berupa denda Rp 2,7 miliar kepada sejumlah pihak termasuk manajer investasi.
Baca Juga
Sedangkan dalam rangka memperkuat kerangka pengaturan dan pengembangan industri pasar modal, OJK juga sedang menyusun beberapa ketentuan diantaranya RPOJK pengembangan dan penguatan transaksi lembaga efek, RPOJK pengembangan dan penguatan emiten dan perusahaan publik, serta beberapa peraturan di bidang pengelolaan investasi.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar menyampaikan, bahwa stabilitas sektor jasa keuangan terjaga baik di tengah meningkatnya risiko geopolitik dan melemahnya aktivitas perekonomian secara global.

