OJK Denda Dua Kelompok Pelaku Manipulasi Saham IMPC Rp 5,7 Miliar
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda kepada dua pihak yang terbukti melakukan manipulasi harga saham PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC) pada periode 2016–2022.
Pejabat sementara (Pjs) Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengungkapkan terdapat dua kelompok yang terlibat dalam praktik goreng saham tersebut, yakni dari unsur korporasi dan individu. Kedua kelompok dimaksud adalah PT Dana Mitra Kencana serta pelaku berinisial MLN dan UPT.
“Kedua kelompok tersebut menggunakan puluhan nominee. Jadi menggunakan investor-investor yang sejak awal memang digunakan oleh yang bersangkutan untuk melakukan manipulasi harga di pasar, dalam melakukan manipulasi transaksi saham IMPC dimaksud,” kata Hasan dalam konferensi pers di Gedung BEI, Jakarta, Jumat (20/2/2026).
Baca Juga
OJK Denda 'Influencer' Belvin Tannadi Rp 5,35 Miliar Gara-gara Goreng Saham, Ini Profilnya
Hasan memaparkan, PT Dana Mitra Kencana menggunakan 17 rekening efek dalam menjalankan aksi manipulasi terhadap saham IMPC. Sementara itu, MLN dan UPT memanfaatkan 12 rekening efek untuk melakukan praktik serupa.
Tak hanya itu, kedua kelompok tersebut juga menjalankan skema yang disebut sebagai patungan saham dalam menggerakkan harga IMPC. Dalam pola ini, MLN dan UPT berperan sebagai penyedia dana investasi yang kemudian menarik kembali dana hasil transaksi.
“Modus yang digunakan bisa disebut melalui skema yang mereka sebut patungan saham. Jadi ini skema yang berhasil kita ungkap. Peran signifikan dari pihak yang mengendalikan tersebut adalah sebagai pihak yang pertama memberikan dana untuk memungkinkan dilakukannya transaksi beli, dan selanjutnya pihak tersebut menerima kembali dana hasil penjualan saham tersebut dari belasan rekening efek nasabah yang dikendalikan oleh mereka,” jelas Hasan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, OJK menyatakan kedua kelompok tersebut melanggar Pasal 91 Undang-Undang (UU) Pasar Modal sebagaimana diubah dengan Pasal 22 Angka 34 UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), serta Pasal 92 UU Pasar Modal sebagaimana diubah dengan Pasal 22 Angka 35 UU P2SK.
“Adapun total sanksi yang diberikan kepada semua pelaku tadi adalah sebesar Rp 5,7 miliar,” tuturnya.

