OJK Tindak Tegas Pelanggaran Pasar Modal: Sanksi Administratif Tembus Rp 23,6 Miliar
JAKARTA, investortrust.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat penegakan hukum di sektor pasar modal. Hingga awal Maret 2026, OJK telah menjatuhkan sanksi administratif berupa denda dengan nilai total mencapai Rp 23,6 miliar.
Langkah ini ditegaskan oleh Anggota Dewan Komisioner OJK sekaligus Pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Hasan Fawzi, dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) di Jakarta, Selasa (3/3/2026).
Baca Juga
OJK Targetkan 75% Emiten Penuhi Free Float 15% di Tahun Pertama
Selain denda materiil, OJK menjatuhkan sanksi administratif lainnya guna memberikan efek jera, meliputi sebanyak pencabutan satu izin, pembekuan tiga izin, dan penerbitan 4 perintah tertulis.
Dalam pengumuman terbarunya, Hasan menyebutkan, OJK telah menetapkan sanksi kepada dua emiten pada 28 Februari 2026 lalu, yaitu PT Indo Pureco Pratama Tbk (IPPE) dan PT Tianrong Chemicals Industry Tbk (TDPM). Penegakan ini merupakan bagian dari rangkaian pembersihan praktik-praktik yang melanggar ketentuan pasar modal.
OJK juga menaruh perhatian serius pada praktik manipulasi perdagangan. Total denda sebesar Rp 11,05 miliar telah dijatuhkan khusus terkait kasus manipulasi harga saham, yang melibatkan tokoh media sosial hingga korporasi.
Baca Juga
OJK Dalami 32 Kasus 'Influencer', Aturan Baru Aktivitas Digital Segera Terbit
OJK menjatuhkan denda sebesar Rp 5,35 miliar kepada pegiat media sosial berinisial Sdr. BVN. Ia terbukti melakukan manipulasi harga dengan modus penyebaran informasi di media sosial pada periode 2021–2022.
Saham-saham yang terdampak antara lain, saham PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS) periode September & Desember 2021, saham PT MD Entertainment Tbk (FILM) periode Januari – Desember 2021, dan saham PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML) periode Maret – Juni 2022.
Baca Juga
Meski IHSG Tertekan, Investor Asing justru Net Buy Rp 0,36 Triliun di Februari 2026
OJK juga menjatuhkan sanksi terhadap adanya praktik ‘gorengan’ saham PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC) periode 2016–2022. OJK menjatuhkan total sanksi denda senilai Rp 5,7 miliar kepada pihak-pihak yang terlibat, unsur korporasi PT Dana Mitra Kencana dan individu MLN dan UPT.
Penegakan hukum ini menegaskan komitmen OJK dalam menjaga integritas pasar modal Indonesia dari segala bentuk kecurangan yang merugikan investor.

