OJK Dalami 32 Kasus 'Influencer', Aturan Baru Aktivitas Digital Segera Terbit
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan atensi serius terhadap fenomena influencer yang berpotensi merugikan masyarakat di sektor pasar modal. Saat ini, otoritas tengah mendalami 32 kasus dugaan pelanggaran yang melibatkan para pemengaruh keuangan tersebut dalam aktivitas investasi.
Pejabat Sementara Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menjelaskan bahwa langkah hukum bagi para influencer di pasar modal sebenarnya sudah memiliki landasan yang kuat. OJK merujuk pada regulasi yang sudah ada untuk menindak indikasi kecurangan.
"Makanya kita sekarang buat saja begini, kalau influencer kan kalau di pasar modal pakai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 itu bisa Pasal 90, 91, 92, 93," ujar Friderica saat ditemui dalam acara Soft Launching Pusat Inovasi Digital Indonesia (PIDI) di Grha Bhasvara Icchana Dome, Kantor Pusat Bank Indonesia, Jakarta, Senin (23/2/2026).
Baca Juga
32 Finfluencer Lagi Disorot, OJK Gelar Rapat dengan Asosiasi Financial Planner
Namun, Kiki sapaan karib Friderica menekankan bahwa pengawasan tidak hanya berhenti pada UU Pasar Modal. OJK telah menyiapkan payung hukum baru berupa Peraturan OJK (POJK) yang secara spesifik menyasar aktivitas di ekosistem digital guna menutup celah pelanggaran yang selama ini sulit dijangkau aturan lama.
"Tapi di luar pasar modal, kita baru saja mengeluarkan ketentuan untuk peraturan OJK-nya yang mengatur bagaimana aktivitas di dunia digital. Jadi kita tidak mengatur orangnya, tetapi aktivitas siapapun orangnya yang kemudian berkata sesuatu yang kemudian bisa menyebabkan orang itu ada kerugian," tegasnya.
Lebih lanjut, ia merinci jenis-jenis pelanggaran yang menjadi sorotan utama otoritas. Hal ini mencakup praktik promosi terselubung hingga manipulasi harga saham yang kerap dilakukan oleh oknum di media sosial demi keuntungan pribadi.
"Misalnya dia merekomendasikan produk tertentu yang dia bilang pengguna padahal dia dapat komisi dari apa yang dia promosikan, atau dia yang kayak kemarin saham, dia melakukan pump and dump dan lain-lain itu semua bisa kita berikan sanksi yang cukup berat," tambah Friderica.
Terkait progres pemberlakuan regulasi baru tersebut, Friderica menyebutkan bahwa proses internal di OJK telah rampung. Saat ini, aturan tersebut tinggal melewati tahap formalitas sebelum resmi berlaku di masyarakat.
"Itu sudah ada. Peraturan OJK-nya sedang nunggu diundangkan. Sudah kita keluarkan tapi kita menunggu diundangkan. Moga-moga segera," pungkasnya.
Baca Juga
OJK Fines Influencer Belvin Tannadi $330,000 in Landmark Market Manipulation Case
Sebelumnya diberitakan, OJK menjatuhkan denda Rp 5,3 miliar kepada pegiat media sosial keuangan Belvin Tannadi (BVN). Sanksi tersebut diberikan kepada Belvin lantaran ia terbukti melakukan pelanggaran yakni manipulasi harga saham melalui penyebaran informasi di media sosial pada periode 2021–2022.
Lebin jauh, OJK juga tengah mendalami 32 kasus dugaan pelanggaran pasar modal yang melibatkan finfluencer. Dugaan pelanggaran tersebut berkaitan dengan praktik manipulasi harga saham. Pendalaman terhadap 32 influencer tersebut bukan bentuk tebang pilih, melainkan karena telah memenuhi unsur awal dugaan pelanggaran.

