OJK Beri Sanksi Administratif Kepada Akseleran
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif kepada salah satu penyelenggara layanan pinjaman daring (pindar) atau fintech p2p lending yaitu PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia (Akseleran), menyusul hasil pemeriksaan terhadap pengurus dan pemegang saham perusahaan.
Kepala Eksekutif Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengungkapkan, langkah ini merupakan bagian dari tindak pengawasan pihaknya atas permasalahan internal Akseleran.
Terutama, yang menyangkut kewajiban perusahaan terhadap pemberi dana (lender). OJK, kata dia, juga telah melakukan evaluasi menyeluruh atas operasional, infrastruktur, serta model bisnis dari Akseleran.
“OJK berkomitmen untuk melakukan pengawasan ketat dalam rangka penyelesaian permasalahan Akseleran ini, serta melakukan berbagai tindakan lainnya untuk meminimalisir potensi kerugian bagi pengguna/masyarakat dan penegakan kepatuhan terhadap Akseleran, pengurus maupun pemegang saham,” ujar Agusman, dalam keterangan pers, Selasa (1/7/2025).
Baca Juga
Akseleran, Crowde, dan Koin P2P Diminta OJK untuk Penuhi Hak Lender, Ada Apa?
Selain sanksi administratif, lanjut dia, OJK juga menginstruksikan pengurus dan pemegang saham Akseleran untuk segera memperbaiki berbagai permasalahan fundamental serta menyelesaikan kewajiban terhadap lender.
OJK juga memastikan monitoring ketat atas langkah-langkah penyelesaian pembiayaan bermasalah dan pelayanan terhadap pengguna.
Di lain sisi, OJK juga berkomitmen untuk memperkuat regulasi dan pengawasan terhadap industri pindar guna memastikan pertumbuhan yang sehat dan akuntabel. Salah satu inisiatif utama adalah penerbitan Peraturan OJK (POJK) Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), serta Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri LPBBTI untuk penguatan sektor ini.
“OJK tidak akan ragu-ragu untuk melakukan tindakan tegas terhadap pihak-pihak dan industri pindar yang terbukti melanggar ketentuan dengan sanksi maksimal,” kata Agusman.
Langkah-langkah penguatan antara lain mencakup batasan bunga dan biaya kepada penerima dana (borrower), batas maksimum jumlah platform yang dapat memberikan pendanaan kepada satu borrower, batas usia dan penghasilan minimum borrower, ketentuan penempatan dana berdasarkan profil lender, penguatan sistem electronic know your customer (e-KYC), credit scoring dan fungsi pengawasan internal, hingga pelarangan transaksi fiktif serta pendanaan kepada afiliasi borrower tanpa kemampuan finansial.
Dengan seluruh langkah penguatan ini, Agusman berharap para pelaku di industri pindar bisa lebih sehat, efisien, dan berintegritas, serta menjaga perlindungan pengguna atau masyarakat.

