Hingga Paruh Pertama 2024, OJK Jatuhkan 2.379 Sanksi Administratif bagi Pelanggar di Sektor Jasa Keuangan
JAKARTA, investortrust.id - Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mirza Adityaswara menyatakan, hingga paruh pertama 2024, pihaknya telah menetapkan 2.379 sanksi administratif terhadap pelaku pelanggaran peraturan undang-undang (UU) di sektor jasa keuangan.
“Naik 25,8% dari periode yang sama tahun lalu,” ujarnya, dalam rapat dewan komisioner bulanan (RDKB) OJK secara virtual, Senin (5/8/2024).
Dalam pelaksanaan fungsi penyidikan, lanjut Mirza, sampai dengan 31 Juli 2024, penyidik OJK telah menyelesaikan total 128 perkara, yang terdiri dari 103 perkara di industri perbankan, lima perkara di pasar modal, dan 20 perkara di industri keuangan non bank (IKNB).
Baca Juga
OJK Tingkatkan Kolaborasi Perkuat Governansi dan Penegakan Integritas Sektor Jasa Keuangan
“Jumlah perkara yang telah diputus oleh pengadilan sebanyak 114 perkara,” kaatanya.
Dikatakan dia, dari jumlah tersebut, 102 perkara diantaranya telah inkrah atau mempunyai kekuatan hukum tetap, sementara 12 perkara sisanya masih dalam tahap kasasi.
Baca Juga
OJK: Sektor Jasa Keuangan Terjaga Stabil di Tengah Ketidakpastian Global

